Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali, Tanpa Surat-Surat Resmi Lalu Sang Suami Mentalaknya Dan Menolak Mencatatkan Anak Dalam Catatan Resmi

184303

Tanggal Tayang : 25-12-2014

Penampilan-penampilan : 3632

Pertanyaan

Saya menikah tanpa surat-surat resmi dan tanpa wali. Lalu saya melahirkan anak, kemudian saya ditalak setelah saya melahirkan anak. Tapi bapaknya menolak menamakannya dengan namanya. Dalam kondisi ini apa yang saya perbuat? Dan kepada siapa nasabnya diberikan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyaratkan untuk sahnya pernikahan, akad dilakukan oleh wali sang wanita atau wakilnya dengan dihadiri dua orang saksi. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لا نكاح إلا بولي (رواه أبو داود، رقم 2085 والترمذي ، رقم 1101 وابن ماجه، رقم 1881 من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في " صحيح الترمذي )

“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no. 1881, dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih At-Tirmizi)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل (رواه أحمد، رقم 24417 وأبو داود، رقم   2083  والترمذي، رقم 1102 وصححه الألباني في " صحيح الجامع " ، رقم 2709)

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dinaytakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, 2709)

Nikah yang dilakukan tanpa wali, adalah nikah yang rusak. Akan tetapi, karena adanya perbedaan pendapat para ulama, maka anak yang dihasilkannya dinisbatkan kepada suami.

Nasehat buat anda adalah hendaknya anda berkonsultasi dengan lembaga yang mengatur kerukunan rumah tangga untuk menjelaskan duduk perkaranya, semoga anda mendapatkan jawabannya di sana.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam