Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Siapa yang seharusnya azan untuk shalat? Maksudnya siapa yang bertanggungjawab tugas ini? Apakah ada orang tertentu?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak disyaratkan orang tertentu untuk azan. Kalau ada seorang lelaki muslim melakukan azan untuk shalat, maka gugur kewajiban azan untuk penduduk setempat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :
فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ (رواه البخاري، رقم 628 ومسلم، رقم 674)
“Hendaknya salah satu diantara kalian ada yang azan dan yang menjadi imam kalian adalah yang paling besar (tua).” (HR. Bukhari, no. 628 dan Muslim, no. 674)
Kedua:
Para ulama menyebutkan beberapa syarat muazin dan perkara yang dianjurkan.
Syarat prinsip yang harus dimiliki muazin yang karenanya azan menjadi tidak sah jika syarat ini tidak dimiliki, yaitu muslim, berakal dan laki-laki.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan, kecuali kalau dia adalah orang Islam berakal dan lelaki. Kalau kafir atau gila, maka tidak sah. Karena keduanya bukan termasuk pelaku ibadah. Tidak dianggap sah juga azan seorang wanita, karena dia bukan termasuk yang disyariatkan untuk melakukan azan. Sepengetahuan kami, hal ini tidak ada perbedaan (dikalangan para ulama).” (Al-Mughni, 1/249).
Adapun perkara yang dianjurkan adalah, sang muazin hendaknya bersuara bagus, amanah, adil, mengetahui waktu serta sudah balig.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan seorang muazin itu adil, amanah dan balig. Karena dia termasuk yang diberi amanah yang urusannya terkait pelaksanaan shalat dan puasa. Maka tidak dapat dipastikan kalau dia tidak mengelabui orang dengan azannya kalau dia bukan orang yang amanah. Di samping, azan (pada zaman dahulu) dilakukan di tempat yang tinggi (Menara), sehingga (jika tidak punya sifat amanah) dikhawatirkan hal tersebut akan dijadikan kesempatan untuk melihat aurat.” (Al-Mughni, 1/249).
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 2/368, “Sifat-sifat yang dianjurkan dimiliki muazin; Dianjurkan mempunyai sifat adil karena dia diberi amanah untuk menentukan waktu dan juga menghindar dari memandang aurat. Adapun azannya orang fasik dianggap sah tetapi makruh. Dianjurkan bersuaranya merdu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla kepada Abdullah bin Zaid:
فقم مع بلال ، فألق عليه ما رأيت ، فإنه أندى صوتا منك
“Maka berdirilah bersama Bilal dan tiru apa yang anda lihat, karena suara dia lebih bagus dibanding engkau.”
Karena suara yang bagus lebih memberikan pengaruh dalam hal informasi.
Dianjurkan hendaknya dia paham waktu-waktu shalat agar dia dapat menentukannya dan azan di awal waktu. Maka orang yang normal lebih utama dibandingkan dengan orang buta, karena orang buta tidak mengetahui masuknya waktu (shalat).”
Perlu diperhatikan disini, kalau ada masjid yang sudah mempunyai muazin tetap (lima waktu), maka tidak boleh seorang pun yang merebut haknya dalam azan, atau aniaya terhadapnya. Maka kalau ada orang yang menggantikannya azan, harus dengan seizinnya.
Wallahu a’lam