Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ayah saya telah melakukan kesalahan saat mengeluarkan zakat; karena beliau telah mengeluarkan zakat sebelum hartanya mencapai nishab, beliau mengeluarkan zakat jika hartanya sudah masuk haul (berlalu selama satu tahun) saja sebagaimana yang beliau sampaikan. Beliau tidak menggunakan haul hijriyah akan tetapi menggunakan haul masehi, maka apa yang seharusnya dilakukan pada beberapa tahun tersebut yang salah dalam mengeluarkan zakat ?, ada beberapa tahun yang hartanya tidak dikeluarkan zakatnya sama sekali, maka apa yang seharusnya saya katakan kepadanya untuk beberapa tahun tersebut ?, anda tahu bahwa beberapa tahun yang telah berjalan tersebut tidak dianggap zakat, sesuai dengan yang dipahami oleh ayah tercinta saya, baik dan mulia. Akan tetapi hal tersebut tidak bermanfaat jika menghadap Allah; karena sebenarnya terkadang saya tidak percaya sama ayah saya, dan ketika saya sampaikan tentang beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat, beliau menolak, beliau berkata: “Saya sudah mengeluarkannya”.
Alhamdulillah.
Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 138703 penjelasan tentang mengeluarkan zakat harta sebelum sampai nishab maka dianggap sedekah sunnah, harta itu tidak wajib dikeluarkan zakat wajib hingga sampai nishab dan haul.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Tidak boleh mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai nishab, tanpa ada perbedaan (di kalangan para ulama) menurut pengetahuan kami, kalau dia memiliki sebagian nishab dan mempercepat pembayaran zakatnya atau zakat nishab tersebut tetap tidak boleh; karena dia telah mempercepat hukum sebelum ada sebabnya”. (Al Mughni: 2/471)
Kedua:
Barang siapa yang menganggap remeh pembayaran zakat beberapa tahun berlalu, maka ia telah berdosa dan diwajibkan untuk bertaubat. Kemudian jika ia mengetahui perkiraan harta yang dimilikinya dulu, tetap wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun, sesuai dengan kadar yang telah ditentukan.
Jika sudah tidak bisa dipastikan dan tidak mampu untuk memastikan jumlah hartanya, maka hendaknya memperkirakan jumlah yang benar sesuai dengan kemampuannya, untuk dikeluarkan zakatnya.
Dan jika ia mampu untuk menghitung zakat dalam satu tahun dan tidak mengetahuinya pada tahun berikutnya misalnya, maka hendaknya membayarkan zakatnya pada tahun yang ia ketahui dengan kadar yang telah ditentukan, dan hendaknya memperkirakan yang benar semampunya pada tahun yang dia tidak ketahui dan mengeluarkan zakatnya.
Baca juga jawaban soal nomor: 26119
Ketiga:
Dibolehkan untuk mengeluarkan zakat sebelum tiba waktu diwajibkannya, jika ia telah mencapai nishab, jika diwajibkan pada bulan Syawal dan ia mengeluarkan pada bulan Ramadhan misalnya, maka hal itu dibolehkan.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum tiba masa diwajibkannya, setelah sebab diwajibkannya, maka menurut jumhur ulama boleh, seperti Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Maka boleh mempercepat pengeluaran zakat binatang ternak, dua mata uang (dinar dan dirham) dan barang dagangan, jika sudah mencapai nishab”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/85)
Keempat:
Diwajibkan berzakat pada harta yang berlalu selama 12 bulan dengan hitungan bulan hijriyah, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
البقرة/189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (QS. Al Baqarah: 189)
Dan tidak boleh mengakhirkan pengeluaran zakatnya dari waktu tersebut, kecuali karena ada udzur yang syar’i yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya.
Atas dasar itulah maka tidak boleh bersandar pada bulan-bulan masehi untuk mengetahui haul (berlalunya selama satu tahun) nya zakat .
Barang siapa yang mengeluarkan zakat hartanya sesuai dengan bulan masehi, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berbeda disertai dengan bertaubat, dan memungkinkan untuk menghitung zakat berbeda tersebut dengan beberapa cara, di antaranya:
Kelima:
Ucapan penanya tidak jelas atau tidak rinci dengan gambaran yang cukup, dan kami telah mewajibkan kemungkinan-kemungkinan seputar ucapannya.
Wallahu A’lam