Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakat Sebelum Hartanya Sampai Nishab dan Beberapa Kesalahan Dalam Pengeluaran Zakat

Pertanyaan

Ayah saya telah melakukan kesalahan saat mengeluarkan zakat; karena beliau telah mengeluarkan zakat sebelum hartanya mencapai nishab, beliau mengeluarkan zakat jika hartanya sudah masuk haul (berlalu selama satu tahun) saja sebagaimana yang beliau sampaikan. Beliau tidak menggunakan haul hijriyah akan tetapi menggunakan haul masehi, maka apa yang seharusnya dilakukan pada beberapa tahun tersebut yang salah dalam mengeluarkan zakat ?, ada beberapa tahun yang hartanya tidak dikeluarkan zakatnya sama sekali, maka apa yang seharusnya saya katakan kepadanya untuk beberapa tahun tersebut ?, anda tahu bahwa beberapa tahun yang telah berjalan tersebut tidak dianggap zakat, sesuai dengan yang dipahami oleh ayah tercinta saya, baik dan mulia. Akan tetapi hal tersebut tidak bermanfaat jika menghadap Allah; karena sebenarnya terkadang saya tidak percaya sama ayah saya, dan ketika saya sampaikan tentang beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat, beliau menolak, beliau berkata: “Saya sudah mengeluarkannya”.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 138703 penjelasan tentang mengeluarkan zakat harta sebelum sampai nishab maka dianggap sedekah sunnah, harta itu tidak wajib dikeluarkan zakat wajib hingga sampai nishab dan haul.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Tidak boleh mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai nishab, tanpa ada perbedaan (di kalangan para ulama) menurut pengetahuan kami, kalau dia memiliki sebagian nishab dan mempercepat pembayaran zakatnya atau zakat nishab tersebut tetap tidak boleh; karena dia telah mempercepat hukum sebelum ada sebabnya”. (Al Mughni: 2/471)

Kedua:

Barang siapa yang menganggap remeh pembayaran zakat beberapa tahun berlalu, maka ia telah berdosa dan diwajibkan untuk bertaubat. Kemudian jika ia mengetahui perkiraan harta yang dimilikinya dulu, tetap wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun, sesuai dengan kadar yang telah ditentukan.

Jika sudah tidak bisa dipastikan dan tidak mampu untuk memastikan jumlah hartanya, maka hendaknya memperkirakan jumlah yang benar sesuai dengan kemampuannya, untuk dikeluarkan zakatnya.

Dan jika ia mampu untuk menghitung zakat dalam satu tahun dan tidak mengetahuinya pada tahun berikutnya misalnya, maka hendaknya membayarkan zakatnya pada tahun yang ia ketahui dengan kadar yang telah ditentukan, dan hendaknya memperkirakan yang benar semampunya pada tahun yang dia tidak ketahui dan mengeluarkan zakatnya.

Baca juga jawaban soal nomor: 26119

Ketiga:

Dibolehkan untuk mengeluarkan zakat sebelum tiba waktu diwajibkannya, jika ia telah mencapai nishab, jika diwajibkan pada bulan Syawal dan ia mengeluarkan pada bulan Ramadhan misalnya, maka hal itu dibolehkan.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum tiba masa diwajibkannya, setelah sebab diwajibkannya, maka menurut jumhur ulama boleh, seperti Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Maka boleh mempercepat pengeluaran zakat binatang ternak, dua mata uang (dinar dan dirham) dan barang dagangan, jika sudah mencapai nishab”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/85)

Keempat:

Diwajibkan berzakat pada harta yang berlalu selama 12 bulan dengan hitungan bulan hijriyah, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

البقرة/189

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (QS. Al Baqarah: 189)

Dan tidak boleh mengakhirkan pengeluaran zakatnya dari waktu tersebut, kecuali karena ada udzur yang syar’i yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya.

Atas dasar itulah maka tidak boleh bersandar pada bulan-bulan masehi untuk mengetahui haul (berlalunya selama satu tahun) nya zakat .

Barang siapa yang mengeluarkan zakat hartanya sesuai dengan bulan masehi, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berbeda disertai dengan bertaubat, dan memungkinkan untuk menghitung zakat berbeda tersebut dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Hendaknya anda mengetahui kalender hijriyah pertama kali anda mengeluarkan zakat, lalu sekarang anda jadikan patokan untuk mengeluarkan zakat pada tahun-tahun berikutnya.
  2. Perbedaan antara tahun hijriyah dan masehi kira-kira ada 11 hari, maka tentukan tahun-tahun yang anda telah mengeluarkan zakat dengan tahun masehi, kemudian kalikan 11 hari, lalu tambahkan hasilnya pada haulnya tahun hijriyah dan anda bayarkan zakatnya sesuai dengan hitungan tersebut, dan kami tidak mengira bahwa perbedaan antara kalender hijriyah dan masehi sampai mencapai satu tahun penuh sehingga mewajibkannya membayar zakat, akan tetapi yang nampak perbedaannya hanya kisaran beberapa hari saja atau paling banyak beberapa bulan. Dari sini maka zakat yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap benar, hanya saja ia harus merubah waktu pengeluarannya untuk setiap tahunnya sesuai dengan kalender hijriyah.

Kelima:

Ucapan penanya tidak jelas atau tidak rinci dengan gambaran yang cukup, dan kami telah mewajibkan kemungkinan-kemungkinan seputar ucapannya.

  • Jika ayahnya telah mengeluarkan zakat mal sebelum mencapai nishab selama beberapa tahun, maka harta yang belum sampai nishab tidak ada kewajiban berzakat sama sekali, dan apa yang telah dia keluarkan bersifat sunnah saja dan tidak ada dampaknya mau dikeluarkan dengan berpatokan pada tahun masehi ataupun tahun hijriyah.
  • Jika ayahnya mempercepat pembayaran zakatnya sebelum sempurna satu tahun (haul), akan tetapi setelah hartanya mencapai nishab, maka zakatnya dan tidak masalah untuk dipercepat.
  • Dan jika hartanya telah sampai nishab lalu mengakhirkan pengeluaran zakat sesuai dengan kalender masehi, maka ia telah melakukan kesalahan, dia harus bertaubat dan beristighfar, jika ia tidak mengetahui dalam masalah ini dan ini mungkin sekali terjadi –khususnya kebanyakan negara Islam- sekarang memakai perhitungan kalender masehi, termasuk penggajian dan semua aktifitasnya sesuai dengan kalender masehi, maka tidak ada dosa baginya, ada banyak kemiripan dalam hal ini, tanpa melihat kesehatan pemilik harta, umur atau latar belakang pendidikannya, ketiadaan masalah seperti ini sungguh nyata, maka tidak selayaknya bersikap keras kepada sang ayah dan tambah mengejek dalam masalah tersebut, semua itu adalah hanya membenarkan kesalahan saja.
  • Hukum asal ayah adalah terbebas dari semua hutang atau kewajiban lainnya, tidak dikatakan bahwa di pundaknya ada hutang zakat masa lalu hanya karena prasangka dan prediksi, hukum asalnya baginya terpercaya pada agamanya, terpercaya pada zakat malnya, tidak ada kewajiban lain kecuali dengan adanya bukti, dan jika ia termasuk orang jujur, maka ucapannya tetap diterima pada zakat mal sebelumnya, tidak boleh mengawasi latar belakangnya atau mendustakannya, jika besar kemungkinannya bahwa beliau bersalah atau tidak mengeluarkan zakat sebelumnya maka wajib bagi anda untuk berlaku lembut kepada beliaunya sehingga mau mengeluarkan zakatnya atau anda yang mengeluarkannya dengan hartanya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam