Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika seorang suami berkata kepada istrinya: “Jika kamu meninggalkan rumah, maka jatuh talak kepadamu”, maka jika dia benar-benar keluar rumah maka benar-benar jatuh talak kepadanya.
Adapun jika tujuan ucapan tersebut untuk sumpah yang hanya untuk larangan, ancaman, dan tidak berniat untuk menjatuhkan talak. Maka di sinilah letak perbedaan pendapat di antara para ulama:
1.Kebanyakan dari mereka tetap menganggap jatuh talak.
2.Sebagian mereka yang lain tidak menganggap jatuh talak, dengan tetap menunaikan kaffarat sumpah jika dia melanggarnya, dan inilah pendapat yang kuat dan yang difatwakan di dalam website.
Atas dasar inilah maka jika tujuan dari ucapan anda adalah untuk melarangnya keluar dari rumah, tidak ada tujuan untuk menjatuhkan talak kepadanya: Maka anda wajib membayar kaffarat sumpah saja, karena terjadi pelanggaran sumpah dengan keluarnya istri anda dari rumah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang kaffarat sumpah pada fatwa nomor: 45676.
Namun jika tujuan anda untuk menjatuhkan talak kepadanya apabila dia keluar rumah, maka dianggap jatuh talak jika dia benar-benar keluar rumah, dan jika talak tersebut masih talak satu atau dua maka masih dikatakan sebagai “talak raj’i” (talak yang masih bisa dirujuk), anda masih boleh merujuknya selama dia masih berada pada masa iddah, meskipun dia tidak mau, keridhoan istri tidak dianggap dalam rujuk.
Adapun jika talak tersebut adalah talak yang ketiga, maka benar bahwa dia telah menjadi talak bain kubro, dan tidak halal bagi anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan suami baru selain anda dengan pernikahan yang sebenarnya dan bukan nikah tahlil (pura-pura), kemudian suami barunya mentalaknya atau meninggal dunia.
Pada kedua keadaan tersebut, baik telah terjadi talak raj’i atau talak bain, maka menjadi kewajiban anda untuk melunasi mahar (mas kawin) nya semuanya, kecuali dia memaafkan anda untuk tidak melunasi semuanya atau sebagiannya dengan suka rela, Alloh –Ta’ala- berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا النساء/4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa’: 4)
Wallahu a’lam.