Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika orang yang berpuasa melakukan onani dan sampai keluar mani (ejakulasi) maka puasanya menjadi rusak, dan jika tidak sampai keluar mani maka puasanya tetap sah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Dan kalau ia melakukan onani dengan tangannya, maka ia telah melakukan sesuatu yang haram dan puasanya tidak rusak (batal) kecuali sampai keluar mani, dan jika sampai keluar mani maka puasanya menjadi rusak”. (Al Mughni: 4/363)
Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata:
“Onani pada siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan sengaja dan sampai keluar mani, dan ia wajib mengqadha’ puasa tersebut jika tergolong puasa wajib, dia juga wajib bertaubat kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-; karena onani itu tidak boleh dilakukan pada saat berpuasa dan di luar puasa”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 15/267)
Ulama Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan onani di siang hari pada bulan Ramadhan saat remaja wanita berusia 14 atau 15 tahun, dan ia pun tidak tahu berapa jumlah hari ia melakukannya, maka apa yang diwajibkan baginya ?
Mereka menjawab:
“Pertama: Haram hukumnya melakukan onani (mengeluarkan mani dengan tangan), dan jika dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan lebih haram lagi.
Kedua: Diwajibkan untuk mengqadha’ hari-hari puasa yang batal karena onani anda; karena onani itu merusak puasa, berusahalah untuk mengetahui hari-hari yang anda telah membatalkan puasa anda, dari Allah lah datangnya petunjuk, semoga shalawat dan salam tetap kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)
(Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 10/258)
Baca juga untuk tambahan pengetahuan pada fatwa nomor: 38074
Wallahu A’lam