Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Waktu yang diharuskan menahan dari pembatal adalah semenjak terbit fajar shodiq sebagaiamana firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ) البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah: 187
Diriwayatkan Bukhori, 617 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alalihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا ، حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي ، حَتَّى يُقَالَ لَهُ : أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnay Bilal Azan waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum memanggil (azan), dimana beliau beliau adalah orang buta tidak azan sampai dikatakan kepadanya ‘Telah pagi, telah pagi.”
Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah vol I, (10/283), “Asal dalam menahan dan berbuka bagi orang berpuasa adalah firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ) البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah: 187
Makan dan minum diperbolehkan sampai terbit fajar yaitu benang putih dimana Allah menjadikannya maksimal diperbolehkan makan dan minum. Kalau telah jelas fajar kedua, maka diharamkan makan dan minum dan pembatal lainnya. Siapa yang minum sementara dia mendengar azan fajar, kalau azannya telah terbit fajar kedua, maka dia harus mengqodo. Kalau sebelum terbit (fajar), maka tidak perlu mengqodo.” Selesai
Maka dari sini, kalau seseorang di suatu negara ada malam dan siang, maka dia diwajibkan menahan dari pembatal semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari. Baik panjang maupun pendek. Baik panjang atau pendek waktu antara terbit fajar dan terbit matahari. Untuk faedah silahkan melihat dalam jawaban soal no. 106527 dan no. 2196.
Kedua:
Tidak mengapa mengakhirkan shalat fajar sampai sebelum terbit matahari lima puluh menit. Hal itu karena waktu shalat fajar memanjang semenjak terbit fajar sampai terbitnya matahari berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
وَوَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ ) رواه مسلم (612) .
“Dan waktu shalat subuh semenjak terbit fajar selagi belum terbit matahari.” HR. Muslim, 612.
Wallahu a’lam .