Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pembiusan yang diberikan kepada orang yang sakit untuk melakukan operasi atau pemeriksaan kedokteran ada beberapa macam, di antaranya;
- Dibius lewat hidung melalui gas bius
- Diinjeksi dengan jarum cina.
- Pembiusan dengan disuntik. Bisa bius sebagian atau seluruh tubuh.
Pendapat yang kuat dalam hal ini bahwa semuanya itu tidak membatalkan (puasa). Karena ia bukan makanan juga bukan minuman, juga tidak semakna makanan dan minuman. Jika waktu pembiusan disertai dengan zat makanan –sebagaimana kadang kala terjadi – maka puasanya batal, karena itu semakna dengan makanan dan minuman. Silahkan lihat jawaban soal no. 49706
Jika dia menghirup sesuatu agar siuman, maka hal itu tidak membatalkan. Karena hal itu mirip dengan semprotan obat gas sesak nafas. Kecuali kalau sesuatu ini berupa tetesan yang masuk ke lambung. Untuk hal ini memungkinkan baginya bertanya kepada dokter.
Kaidahnya, semua yang bukan makanan dan minuman atau juga tidak semakna dengan makan dan minum, maka hal itu tidak membatalkaan (puasa). Patokan bukan sekedar merasakan sesuatu di tenggorokan atau perutnya. Syekh Ibnu Utsaimin rahiahullah mengatakan, “Tidak dianggap, adanya rasa di tenggorokan selain dari makanan dan minuman.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 20/284)
Beliau juga mengatakan, “Tidak mengapa bagi orang berpuasa memakai celak, meneteskan tetesan mata, begitu juga meneteskan tetesan di telinga meskipun merasakan di tenggorokannya, maka ia tidak membatalkan. Karena ia bukan makanan dan minuman juga bukan semakna dengan makanan dan minuman. Sedangkan dalil yang ada, larangan makan dan minum, maka tidak dianggap seperti keduanya apa yang tidak semakna dengan keduanya. Yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan itu yang benar.” (Majmu Fatawa Wa Rosail Utsaimin, 19/205).
Beliau menambahi lagi, “Kalau dia merasakan sesak nafas dan menggunakan gas yang disemprotkan di mulut untuk memudahkan bernafas, maka hal itu tidak membatalkan karena hal itu tidak sampai ke lambung, juga bukan makanan dan minuman. “ (Majmu Fatawa Wa Rosail Utsaimin, 19/206)
Sebagai tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. 65632, 78459.
Wallahu a’lam .