Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Pada saat saya shalat Zhuhur tiba-tiba terdengar adzan Ashar berkumandang dan saya pun belum menyelesaikan raka’at pertama, maka apakah saya mengulangi shalat; karena niatnya berubah dari shalat ada’ (langsung) menjadi qadha’ (mengganti) ?, dan bagaimana solusinya, jika saya shalat Zhuhur langsung dan saya tidak mengetahui ternyata waktunya sudah lewat, maka apakah perlu saya ulangi lagi; karena seharusnya menjadi shalat qadha’ ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan), dan barang siapa yang telah meninggalkan shalat sampai keluar waktunya tanpa udzur, maka ia telah melakukan dosa besar, yang menjadi kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dan berazam untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
Adapun barang siapa yang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya karena ada udzur, seperti; tertidur, atau lupa maka ia wajib melaksanakan shalat kapan saja masa udzurnya berlalu, untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca jawaban soal nomor: 20882
Kedua:
Tidak ada syarat untuk shalat langsung dengan niat langsung (ada’an), sebagaimana tidak ada syarat untuk shalat pengganti dengan niat qadha’, khususnya jika udzurnya karena tertidur atau karena lupa, karena sesungguhnya anda melaksanakan shalat tersebut pada waktunya.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang tertidur dari shalat atau karena lupa, maka waktu shalatnya baginya adalah pada saat ia bangun dan mengingatnya, pada saat itu ia diperintah untuk melaksanakannya tidak ada waktu baginya kecuali pada waktu terebut, maka tidaklah ia melaksanakan shalat kecuali pada waktunya”. (Majmu’ Al Fatawa: 24/57)
Disebutkan di dalam Mir’atul Mashabiih (2/312):
“Shalat yang terlupakan oleh seserang atau karena lupa, atau karena tertidur, pada saat mengingatnya itulah waktu pelaksanaannya, meskipun waktunya sudah terlewat dari shalat itu, sungguh saat mengingat dan bangun itulah waktu pelaksanaannya”. Selesai dengan sedikit perubahan.
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (42/84-86):
“Pada ahli fikih berpendapat secara umum bahwa tidak disyaratkan untuk menentukan langsung atau qadha’ pada niat shalat, dan mereka dalam masalah ini ada rincian dan perbedaan berikut ini:
Al Hanafiyah –sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Nujaim-:
“Jika seseorang telah menentukan shalat yang sedang ia laksanakan maka sah shalatnya, ia berniat langsung atau qadha’”. Fakhrul Islam dan yang lainnya berkata di dalam Al Ushul pada pembahasan langsung atau qadha’: “Sungguh salah satu dari keduanya dipakai pada tempat lainnya, sehingga langsung boleh dengan niat qadha’ dan begitu sebaliknya”.
Asy Syafi’iyyah berkata:
“Terkait niat langsung atau qadha’ di dalam shalat ada beberapa pandangan: yang paling benar adalah pandangan keempat: “Tidak ada syarat itu secara umum; berdasarkan secara tekstual Imam Syafi’i menyatakan shalatnya orang yang berijtihad pada waktu mendung adalah sah, termasuk puasanya narapidana jika ia berniat langsung tapi ternyata waktunya sudah lewat”.
Al Hanabilah berkata:
“Tidak disyaratkan untuk menentukan shalat langsung atau qadha’ dan tidak disyaratkan niat melaksanakan langsung pada shalat yang langsung”.
Atas dasar itulah maka shalat anda adalah sah pada gambaran yang ada di dalam pertanyaan di atas, tidak ada konsekuensi apapun bagi anda.
Dan diwajibkan bagi anda untuk bertaubat dan istighfar karena mengakhirkan shalat di luar waktunya, dan menjaga semua shalat dilakukan pada waktunya, bahkan dilakukan di masjid bersama masyarakat dimana menjadi tempat panggilan shalat tersebut.
Dan perbanyaklah shalat-shalat sunnah karena hal itu akan menyempurnakan kekurangan shalat fardhu sebagaimana telah kami jelaskan pada jawaban soal nomor: 90143 dan 147624
Wallahu A’lam