Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah An-Nur (cahaya) termasuk Asmaul Husna dan apa hukum memberi nama dengan Abdun-Nur’?
Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat tentang nama An-Nur, apakah dia termasuk Asmaul Husna?
Pendapat pertama: Dia termasuk Asmaul Husna, berdasarkan firman Allah ta’ala:
اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
سورة النور: 35
“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur : 35)
Ibnu Qoyyib rahimahullah mengatakan, “Allah subhanahu wata’ala menamai dirinya dengan nur dan menjadikan kitabNya juga nur (cahaya), utusan-Nya sallallahu alaihi wa sallaam nur (cahaya), agama-Nya juga nur (bercahaya) dan terhalangi dari makhluk-Nya dengan nur (cahaya) serta menjadikan tempat para kekasihnya nur (Cahaya) yang berkilauan.” (Ijtima Al-Juyus Al-Islamiyah, 2/44).
Beliau juga mengatakan dalam qosidah nuniyah, hal. 212:
والنور من أسمائه أيضا ومن ** أوصافه سبحان ذي البرهانِ
“Dan Nur (cahaya) Termasuk diantara nama-nama-Nya juga, dan diantara. Sifat-sifat-Nya Subhanaahu yang mempunyai bukti.”
Ibnu Huzaimah rahimahulah menyebutkan juga bahwa An-Nur termasuk Asmaul Husna, sebagaimana telah disebutkan dalam soal no. 149122
Pendapat kedua:
An-Nur tidak termasuk diantara Asmaul Husna.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Apakah dibolehkan secara umum menggunakan nama ‘Abdun Nur’ bagi seseorang?”
Mereka menjawab, “Nama-nama Allah itu paten (tauqifi), dan tidak ada petunjuk bahwa (An-Nur) termasuk nama-Nya. Dengan demikian, maka tidak dibolehkan membuat nama dengan menghambakan kepadanya, maka tidak dibolehkan seseorang diberi nama Abdun-Nur.”
Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah Al-Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid. Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (10/510) Volume kedua.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “An-Nur ada (dikaitkan dengan Allah) dengan disandarkan, maka tidak boleh menamai nama (Abdun Nur) karena tidak ada di antara nama-nama Allah itu An-Nur.”
Syekh Abdurrahman Al-Barrok hafidahullah ditanya, “Apakah An-Nur termasuk Asmaul Husna?
Beliau menjawab, “Saya tidak ketahui sama sekali adanya hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa An-Nur merupakan salah satu nama Allah. Kalaupun ada, disebut dalam riwayat yang dilemahkan oleh ahli ilmu hadits terkait nama-nama dalam Asmaul Husna.
Ibnu Qoyyim rahimahulah sepertinya menetapkan hal ini dan menguatkan bahwa nama An-Nur termasuk nama-nama Allah, akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalilnya. Adapun apa yang ada dalam Qur’an dan Sunnah disebutkan bahwa Allah adalah Cahaya langit dan bumi, lalu dikatakan bahwa diantara nama-nama Allah adalah Cahaya langit dan bumi. Adapun kalau hanya nur (cahaya) saja, maksudnya bahwa Allah itu An-Nur, maka tidak!!” (Multaqo Ahlil Hadits)
Syekh Abdul Aziz Ar-Rojihi hafidahullah mengatakan, “An-Nur (Cahaya) termasuk Asmaul Husna, sesuai dengan sifatnya yang agung. Akan tetapi petunjuk yang ada adalah bahwa nama An-Nur disandarkan kepada Allah, yaitu bahwa Allah adalah Nur (cahaya) langit dan bumi. Tidak ada yang disebutkan secara tersendiri, maka tidak dapat dikatakan bahwa di antara nama Allah An-Nur secara umum karena hal itu tidak ada.
akan tetapi Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah menyebutkan diantara nama-nama yang diharamkan dan dilarangnya adalah (Abdun Nur) karena hal itu termasuk menghambakan kepada selain Allah. selesai dari kitab ‘Mu’jam Al-Manhi Al-Lafdhiyyah, hal. 282.
Syekh Al-Bany rahimahulah mengatakan, “Saya belum mengetahui bahwa (An-Nur) itu termasuk salah satu diantara nama-nama Allah azza wajalla dalam hadits yang shahih. Selesai
https://www.youtube.com/watch?v=IPlrzAU1_90&feature=youtu.be
Dengan demikian, maka tidak selayaknya menamai dengan nama Abdun-Nur karena minimal dia termasuk masalah yang masih syubhat (remang-remang). Adapun Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
Adapun orang yang telah dinamai dengan nama itu sebelumnya, maka hemat kami tidak harus menggantikanya. Karena maksudnya adalah dia menghambakan diri kepada Allah dan berpendapat bahwa An-Nur termasuk nama Allah, dia masih memiliki alasan yang dapat dipertimbangkan, juga termasuk pendapat sebagian ulama.
Wallahu a’lam