Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa rukun, wajib dan sunah wudu?
Alhamdulillah.
Pertama:
Rukun dan fardu wudu ada enam:
1.Membasuh wajah –mulut dan hidung termasuk di dalamnya
2.Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
3.Mengusap kepala
4.Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
5.Melakukan secara berurutan diantara anggota wudu
6.Muwalat yaitu meneruskan membasuh anggota wudu tanpa ada jedah lama diantara anggota wudu.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ المائدة/6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6
Silahkan melihat ‘Ar-Raudul Murbi’ Ma’a Hasyiyah Ibnu Qosim, (1/181-188).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Maksud dari fardu wudu disini adalah rukun wudu. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa para ulama rahimahumullah berfariasi dalam ungkapannya. Menjadikan fardu sebagai rukun. Dan rukun sebagai fardu.” Selesai dari ‘Syarhu Mumti’, (1/183).
Telah kami ketengahkan bahwa fardu adalah wajib menurut pendapat jumhur ahli ilmu. Silahkan melihat soal no. 127742 .
Maka kewajiban wudu adalah rukun-rukunnya ia adalah fardunya. Yaitu apa yang menjadi wudu tidak ada kecuali dengannya.
Sementara membaca basmalah dalam wudu, Imam Ahmad berpendapat itu termasuk wajib wudu. Sementara jumhur ulama berpendapat ia termasuk sunah wudu bukan wajib. Telah ada penjelasan hal itu dalam fatwa no. 21241.
Kedua:
Sunah wudu banyak sekali. Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhaullah mengatakan, “Sunah wudu itu adalah
Pertama, siwak. Tempatnya ketika berkumur agar mendapatkan hasilnya. Berkumr untuk membersihkan mulut dalam menyambut ibadah dan bersiap-siap untuk membaca Al-Qur’an serta munajat kepada Allah Azza Wajalla
Kedua, membasuh dua tangan tiga kali di awal wudu sebelum membasuh wajah. Berdasarkan hadits yang ada. Dan karena kedua tangan alat untuk memindah air dari anggota tubuh. Dengan membasuhnya sebagai kehati-hatian untuk seluruh anggota wudu.
Ketiga, memulai dengan berkumur dan istinsya’ (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya) sebelum membasuk wajah. Karena adanya hadits dengan memulai keduanya. Dengan menghirup lebih dalam untuk selain orang yang berpuasa.
Maksud lebih dalam berkumur adalah mengumur air ke seluruh mulut. Dalam istinsya’ dengan menghirup air dalam-dalam sampai akhir hidung.
Keempat, menyela-nyela jenggot yang lebat dengan air sampai ke dalamnya. Dan menyela-nyela kedua tangan dan kedua kaki.
Kelima, memulai dengan kanan. Yaitu memulai sebelah kanan dari kedua tangan dan kedua kaki sebelum yang kiri.
Keenam, lebih dari sekali sampai tiga kali basuhan. Ketika membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki.” Selesai dari ‘Mulakhos Fiqhi, (1/4-45).
Diantara sunahnya juga adalah mengusap kedua telinga menurut jumhur ulama. Sementara Imam Ahmad berpendapat wajib mengusapnya. Telah ada penjelasan hal itu dalam fatwa no. 115246.
Dianjurkan setelah selesai wudu membaca:
أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَوَّابِينَ ، واجْعَلْني مِنَ المُتَطَهِّرِينَ ، سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
“Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah diriku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha suci Engkau Ya Allah dan segala pujian untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Engakau. Saya memohohn ampunan dan bertaubat kepada-Mu.”
Untuk mengetahui tatacara wudu secara sempurna silahkan melihat fatwa no 11497.
Wallahu a’lam .