Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa nasehat anda bagi seseorang yang ingin memulai untuk mencari ilmu, kewajiban apakah yang pertama kali harus dilakukan ?, Bagaimana yang seharusnya dilakukan ?
Alhamdulillah.
Tata cara seorang muslim memulai mencari ilmu adalah termasuk perkara yang penting, maka sebaiknya bagi penuntut ilmu agar bersungguh-sungguh untuk memulai dengan cara yang benar, sehingga dia berada pada jalan yang lurus dan waktu serta kesungguhan tidak berlalu sia-sia.
Tujuan mencari ilmu bagi seorang muslim adalah untuk memperbaiki dirinya dan orang lain, maka sebaiknya hendaknya seorang penuntut ilmu memulai dengan beberapa perkara penting untuk dirinya kemudian baru untuk orang-orang yang di sekitarnya.
Langkah Pertama:
Seorang penuntut ilmu hendaknya memulai untuk dekat dengan teks-teks wahyu; karena wahyu adalah sumber utama agama Allah –Ta’ala-, maka hendaknya memulai dengan menghafal Al Qur’an sesuai dengan kemampuan dan waktu khusus untuk itu dan berusaha keras untuk memahami apa yang dihafalnya, nasehat kami dalam hal ini adalah untuk menelaah tafsir Syeikh Abdurrahman As Sa’di –rahimahullah ta’ala-; karena penulisnya terkenal dengan keselamatan akidahnya, demikian juga tafsirnya yang dikenal dengan ungkapan yang mudah difahami.
Pada saat yang bersamaan bagi seorang penuntut ilmu agar bersungguh-sungguh untuk mempelajari akidah dan fikih; karena mempelajari keduanya tidak bisa diakhirkan, karena seorang penuntut ilmu sangat membutuhkannya untuk bekal dirinya dan untuk memberi nasehat dan petunjuk orang-orang yang ada di sekitarnya.
Adapun masalah akidah telah dijelaskan secara bertahap untuk mempelajarinya pada fatwa nomor: 226903
Adapun fikih maka yang lebih utama bagi seorang penuntut ilmu untuk memulai mempelajari madzhab yang sudah menyebar di lingkungannya karena beberapa hal berikut ini:
1. Mempermudah penuntut ilmu untuk mendapatkan syeikh yang berkompeten untuk mendalami fikih kepadanya dan beliau akan mengarahkannya kepada jalan kebaikan.
2. Mempelajari madzhab yang menyebar di daerahnya akan membantunya untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran; karena dengannya memungkinkan baginya untuk mendapatkan buku-buku madzhab tersebut dan pendapat para ulamanya pada saat membutuhkannya.
Atas dasar inilah maka hendaknya anda mencari seorang syeikh yang bisa dipercaya dalam masalah keilmuan dan agamanya di daerah anda, maka hendaknya anda memulai belajar bersama beliau dengan matan (redaksi kitab) madzhab tersebut yang paling mudah. Beliau akan memberikan pendapat yang rajih dari madzhab tersebut, syeikh tersebut akan menunjukkan dalil setiap permasalahan tanpa bertele-tele, beliau akan menjauhkan dari anda banyak pendapat yang tidak bermanfaat pada awal anda memintanya.
Langkah Kedua:
Dengan anda menghafal sumber utama dari syari’at ini, yaitu; al Qur’an yang mulia, maka hendaknya anda memulai untuk menghafal sumber yang kedua, yaitu; sunnah nabawiyah, dan anda memulai yang terpenting dahulu.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Tidak ada kitab yang lebih utama dari kitabullah –subhanahu wa ta’ala-, dan yang saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semua mementingkan Al Qur’an yang mulia dengan menghafal, memahami dan mengamalkannya. Para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-, mereka tidak melebihi 10 ayat hingga mereka mempelajarinya dan kandungan ilmu dan amal di dalamnya, mereka mempelajari ilmu dan amal secara bersama-sama.
Kemudian setelah itu dengan mementingkan riwayat yang shahih dari hadits-hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sebagaimana yang diketahui hadits-hadits yang shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Penuntut ilmu yang masih pemula atau yang menengah, tidak memungkinkan untuk menguasai semuanya, akan tetapi ada buku-buku yang ditulis yang bisa menjadi rujukan, seperti; kitab “Umdatul Ahkam” karya Abdul Ghani Al Maqdisi –rahimahullah-, kitab “Arba’in an Nawawiyah” karya Imam Nawawi –rahimahullah- dan lain sebagainya dari buku-buku ringkasan. Kemudian setelah itu hendaknya meningkat kepada buku-buku lebih luas, seperti; Bulughul Maram, dan Al Muntaqa min Akhbaril Musthafa, kemudian setelah itu baru membaca buku-buku hadits induk, seperti; Shahih Bukhori dan Shahih Muslim”. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin: 26/375-376)
Setelah anda mempunyai dasar yang kuat dalam bab fikih, dan anda juga telah menguasai masalah-masalah akidah yang terpenting, maka hendaknya anda mulai menyiapkan diri anda untuk memperdalam syari’at Allah, dan mengenal perbedaan pendapat dan cara mentarjih diantara permasalahan-permasalahan yang ada. Untuk kepentingan tersebut anda membutuhkan ilmu alat yang harus anda kuasai, yang paling penting adalah ilmu nahwu, sharaf, ushul fikih dan ilmu hadits.
Berkaitan dengan ilmu hadits, kami sarankan anda untuk membuka fatwa nomor: 153227 kami telah menyusun dan merinci bagaimana caranya menuntut ilmu hadits.
Adapun berkaitan dengan ilmu ushul fikih, maka seorang penuntut ilmu hendaknya mempelajarinya dengan bertahap sesuai dengan kitab-kitab induk madzhab yang ia dalami, maka hendaknya anda meminta pertimbangan guru fikih anda, agar beliau memberikan masukan kepada anda bagaimana caranya mulai masuk pada ilmu ushul fikih.
Adapun mengenai ilmu nahwu dan sharaf, maka hendaknya anda memulainya dengan kitab Al Ajurumiyah, dan syarahnya At Tuhfah As Saniyah karya Syeikh Muhyiddin Abdul Hamid –rahimahullah ta’ala-. Lalu kitab Qathrun Nada wa Ballus Shada karya Ibnu Hisyam. Kemudian setelah itu Alfiyah bin Malik disertai dengan Syarah Ibnu Aqil –rahimahullah-.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Adapun dalam ilmu Nahwu, hendaknya pertama kali ia mengambil buku-buku yang ringkas, seperti kitab Al Ajurumiyah; karena kitab tersebut adalah kitab yang ringkas, diberkahi dan bermanfaat, disusun dengan susunan yang mampu dikuasai oleh pemula, apalagi jika Allah memudahkannya dengan adanya seseorang yang menjelaskannya, kemudian setelah itu saya nasehatkan untuk menghafal Alfiyah bin Malik –rahimahullah- dan memahami maknanya; karena merupakan Alfiyah yang diberkahi di dalamnya terdapat banyak kebaikan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 23/376)
Dan bisa ditambahkan dari beberapa kitab yang rinci di atas untuk bab-bab ilmu shorof yang tidak sempat disebutkan oleh penulis Alfiyah, dengan memilih kitab yang mudah baginya.
Langkah Ketiga:
Setelah penuntut ilmu menguasai dengan ilmu alat penting dalam berijtihad, maka hendaknya ia mulai mendalami perbedaan pendapat dan cara mentarjih, baik dalam bab fikih, tafsir atau penjelasan hadits.
Kemudian diwajibkan bagi seorang penuntut ilmu agar menghiasi dirinya dengan etika mencari ilmu dan akhlaknya yang telah dijelaskan pada website kami dalam fatwa nomor: 10324
Wallahu A’lam .