Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak ada dalam istilah syari’at Islam apa yang disebut dengan “zawaj muaqqat” (pernikahan sementara), maka barang siapa yang melakukan itu maka dia akan terkena had (hukuman) zina. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khottob –radhiyallahu ‘anhu-: “Tidak satu pun dari mereka yang mendatangiku kecuali saya akan mencambuknya dengan hukuman had”.
Namun sebagian ahli bid’ah dari orang-orang sesat mereka masih saja berpendapat sahnya nikah mut’ah yang termasuk bagian dari pernikahan sementara, padahal di dalam Islam bentuk pernikahan tersebut sudah dihapus. Maka menjadi kewajiban anda untuk berhati-hati terhadap mereka, dan janganlah mengikuti perasaan anda hingga akan menghalangi anda untuk mengikuti kebenaran.
Wallahu a’lam.