Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penggabungan Bagi Orang Yang Berkurban Dengan Orang Yang Ingin Walimah Nikah. Serta Kadar Yang Diterima Dalam Walimah Nikah

23-08-2017

Pertanyaan 255557

Kami mempunyai kerabat yang akan menyembelih sapi pada hari kedua di hari raya dengan tujuan walimah arsy. Apakah kita diperbolehkan bergabung dengannya dalam penyembelihan ini dengan niatan sunah kurban? Apakah kita mendapatkan pahala yang sempurna akan hal itu?

Ringkasan Jawaban:

Dari sini, maka tidak mengapa anda bergabung dengan kerabat anda. dimana anda sepertujuh dari sapi diniatkan untuk kurban –tidak diterima kurang dari sepertujuh- sementara mereka mempergunakan sisanya sesuai dengan apa yang diinginkan baik untuk walimah atau lainnya. Perlu diperhatikan bahwa umur yang diterima dalam kurban untuk sapi dua tahun. Tidak diterima kalau kurang dari itu meskipun lebih gemuk. Silahkan melihat soal no. 41899. Wallahu a’lam .

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Walimah nikah didapatkan dengan makanan apa saja yang disuguhkan seseorang kepada orang yang hadir. Meskipun dari gandum. Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (45/250), “Para ulama fikih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak ada batasan minmal dalam walimah. Dan mendapatkan sunah dengan makanan apa saja. Meskipun dengan dua mud (dua cakupan tangan) dari gandum. Sebagaimana yang ada dalam hadits shoheh:

(أولم صلى الله عليه وسلم على بعض نسائه بمدين من شعير

“Nabi sallallahu alaihi wa sallam melakukan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud dari gandum.”

Sementara Iyad menukil ijma’ bahwa tidak ada batasan minimal dalam walimah. Berwalimah dengan apa saja, akan mendapatkan sunah. Syafiiyyah mengatakan, “Minimal melakukan walimah bagi orang yang berkecukupan adalah satu kambing. Sementara yang lainnya sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana yang ada bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Abdurrahman bin Auf ketika menikah ‘Lakukan walimah meskipun hanya dengan satu kambing.’

Nasa’I mengatakan, “Maksudnya adalah minimal dalam kesempurnaan adalah satu kambing berdasarkan perkataan Tanbih ‘Diperbolehkan walimah dari makanan apa saja. Hal ini mencakup makanan dan minuman yang dilakukan waktu akad. Dari gula dan lainnya meskipun dia kaya. Sementara sekelompok dari kalangan ulama Hanabilah menganjurkan agar ketika walimah jangan sampai kurang dari satu kambing.

Zarkasyi mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Meskipun satu kambing) ‘Kambing di sini wallahu ‘alam untuk mensedikitkan, maksudnya meskipun dengan sesuatu yang sedikit seperti satu kambing.

Mawardi mengatakan, “Dapat diambil faedah dari (hadits) ini, diperbolehkan berwalimah meskipun bukan kambing. Diambil faedah dari hadits ini bahwa yang lebih utama adalah lebih dari satu kambing karena menjadikan hal itu (kambing) masih sedikit.” Selesai

Kedua:

Dalam berkurban, diterima sepertujuh dari unta atau sepertujuh dari sapi. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jabawan soal no. 45757.

Ketiga:

Diperbolehkan bergabung dalam sapi atau unta meskipun sabagian orang yang bergabung tidak menginginkan kurban. Bahkan dia menginginkan daging untuk dijadikan walimah nikah atau untuk dimakan atau dijualnya atau lain dari itu.

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, (8/372), “Diperbolehkan bergabung sepertujuh unta atau sapi untuk kurban. Baik mereka semua satu keluarga atau berbeda. Atau sebagian ingin dagingnya. Maka diterima bagi orang yang mendekatkan (diri kepada Allah) baik kurban nazar atau sunah. Ini adalah mazhab kita dan ini pendapat Ahmad serta jumhur ulama’. Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (13/363) mengatakan, “Diterima unta untuk tujuh orang begitu juga sapi. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Kemudian menyebutkan sebagian hadits yang menunjukkan hal itu. Kemudian beliau mengatakan, “Kalau telah ada ketetapan hal ini, maka orang yang bergabung dari satu keluarga atau tidak, baik wajib maupun sunah. Atau sebagian diantara mereka menginginkan ketaatan atau sebagian menginginkan daging. Karena masing-masing orang diterima sesuai dengan bagiannya. Maka tidak rusak dengan niatan lainnya.” Selesai

Hukum-hukum Nikah Kurban
tampilan di situs islamqa.info