Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Guru Mewajibkan Denda Uang Kepada Murid Yang Teledor

23-01-2019

Pertanyaan 266624

Apa hukum guru mewajibkan hukuman materi kepada para murid yang tidak menunaikan kewajiban sekolah. Dan memberikan uang ini kepada murid yang menunaikan (tugasnya). Yang lainnya melakukan hal yang sama dan mengeluarkan uang untuk sodaqah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diperolehkan memberi hukuman dengan denda uang kepada murid yang teledor. Baik uang ini digunakan untuk shodaqah atau diberikan kepada murid yang berprestasi. Karena hal ini termasuk hukuman dengan harta. Sementara hukuman dengan uang termasuk haknya hakim agama atau orang yang menggantikannya dari kalangan para hakim dan penguasa wilayah. Dengan adanya perbedaan dikalangan ahli ilmu asal diperbolehkannya menghukum dengan harta.

Asalnya adalah haram hartanya orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

 رواه البخاري(67) ومسلم (1679

“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kamu semua diantara kamu semua itu haram. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya menyampaikan orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679.

Lajnah Daimah ditanya tentang kesepakatan para individu pada sebagian kabilah dengan mengharuskan denda harta bagi orang yang melakukan sebagian perkara. Maka jawaban mereka adalah, “Perlakuan ini tidak diperbolehkan. Karena ia termasuk hukuman jera dengan harta. Bagi orang yang tidak mempunyai (kuasa) secara agama. Bahkan seharusnya hal itu dikembalikan urusannya kepada para hakim, maka harus ditinggalkan denda ini.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah, (19/252).

Wallahu a’lam

Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
tampilan di situs islamqa.info