Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mengambil Pengganti Yang Telah Ditetapkan Pakar (Syekh) Showroom Mobil

27-11-2017

Pertanyaan 272160

Salah seorang menabrak mobilku yang diparkir. Mengakibatkan kerusakan parah. Polisi datang di tempat kejadian. Dimana hasil kesalahannya ke pelaku 100%. Disebabkan terlalu cepat. Ketika merujuk ke kantor polisi mereka mengarahkanku ke kantor bagian memperkirakan mobil. Setelah diteliti, mereka membuat ketetapan bahwa perbaikannya sangat besar. Sehingga dia mengarahkan ke syekh (pakar) showroom mobil dan dihasilkan perkiraan nilainya dari tiga showroom. Sebelum kecelakaan dinilai 35.000 riyal. Setelah kecelakaan senilai 14.000 riyal. Sehingga ada perbedaan diantara itu 21.000 riyal. Kertas penetapaan ini telah diserahkan ke kantor polisi. Dalam kondisi seperti ini, maka pelaku (yang menjadi sebab kejelakaan) diharuskan membayar dana kepadaku. Pelaku telah bernegosiasi dengan diriku dan akan memperbaiki mobilnya. Akan tetapi saya menolak, karena tidak akan kembali seperti semua. Dan harga pasarannya menurun drastis disebabkan kecelakaan ini. Saya tetapkan menjualnya untuk dipreteli. Pertanyaannya adalah apa hukum mengambil dana pengganti yang telah ditetapkan pakar (syekh) showroom mobil yaitu 21.000 riyal. Perlu diketahui bahwa saya membeli mobil ini satu setengah tahun lalu dengan harga sekitar 26.000 riyal. Dan saya perbaikan komponen primer bukan yang rusak. Saya belum tahu berapa harga pasar mobil kalau saya jual untuk dipreteli (dicopot kerangka mobil semua)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa anda mengambil dana yang telah ditentukan pakar showroom. Karena refrensi hal itu kepada pakar yang berpengalaman. Asalnya siapa yang merusak mobil orang lain, maka dia diharuskan menanggung apa yang telah dirusaknya. Ditambah lagi dengan berkurang harga mobil disebabkan kecelakaan itu.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (1/226), “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa orang yang merusak kalau sepadan, maka dia menanggung yang sepadan. Kalau dinilai, maka dia menanggung nilainya. Sebagaimana kami tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa perkiraan harga, memperhatikan tempat rusaknya.” Selesai

Didalamnya juga, (28/233), “Para ulama fikih tidak berbeda pendapat terkait tanggunggungan kekurangan harta disebabkan gosab (memakai tanpa izin). Atau melakukan sesuatu yang merusak, atau menghilangkannya atau semisal itu. Baik kekurangannya itu disengaja atau tanpa disengaja.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Permasalahan bukan sekedar sparepart. Bahkan sparepart dan yang terjadi pada mobil berkurang (nilainya) disebabkan tabrakan. Permasalahan ini banyak orang yang kurang jeli melihatnya. Masing-masing orang mengetahui perbedaan antara harga mobil tabrakan meskipun telah diperbaiki dengan harga mobil tidak tabrakan.” Selesai dari Fatawa Nurun ‘Ala Darbi.

Dari sini, maka tidak mengapa anda mengambil dana itu. Sampai kalau sekiranya anda perbaiki mobil ternyata lebih murah membayarnya. Sebagaimana kami sebutkan perlu memperhatikan nilai mobil berkurang dengan kecelakaan. Tidak mengapa anda menyimpan mobil anda atau menjual untuk dipreteli disertai dengan mengambil penggantinya.

Wallahu a’lam.

Hukum Pidana
tampilan di situs islamqa.info