Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Orang Yang Akan Meninggal Dunia Cukup Ditalqin Dengan Syahadat Atau Harus Dingatkan Juga Untuk Bertaubat?

17-03-2023

Pertanyaan 321334

Apakah kita wajib mengatakan kepada orang yang sedang sakaratul maut untuk bertaubat dari kekufuran, kesyirikan, riya dan lain-lain. Lalu kita katakan kepadanya untuk mengucapkan syahadat. Karena saya telah melihat banyak orang yang terjangkit syirik besar atau kecil, bid’ah, kekufuran dan lain-lain. Akan tetapi pada saat sakaratul maut banyak orang hanya meminta untuk mengucapkan syahadat saja, tidak ada seorang pun yang meminta mereka untuk bertaubat dari maksiat yang telah disebutkan tadi. Bagaimanakah cara yang benar untuk kondisi ini yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Disunahkan mentalqin orang yang sakaratul maut dengan ucapan Lailahaillah agar menjadi ucapan terakhirnya di dunia.

Imam Muslim (916) telah meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri berkata: “Rasulullah –shallallalahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

“Tuntunlah orang-orang yang akan meninggal dunia dengan ucapan Laa ilaha illah”.

Ibnu Hibban (3004) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullallah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِنَّهُ مَنْ كَانَ آخِرُ كَلِمَتِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عِنْدَ الْمَوْتِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ، وَإِنْ أَصَابَهُ قَبْلَ ذَلِكَ مَا أَصَابَهُ  وصححه شعيب في "تحقيق ابن حبان".

“Tuntunlah orang-orang yang akan meninggal dunia dengan Lailahaillah. Karena siapa yang ucapan terakhirnya Lailahaillah saat meninggal dunia, maka dia akan masuk surga dalam suatu masa, apapun perbuatannya sebelumnya”. (Dinyatakan shahih Syu’aib di dalam Tahqiq Ibnu Hibban)

Namun hal ini tidak berarti orang yang sakaratul maut tidak membutuhkan taubat dari dosa-dosanya. Jika dia tidak bertaubat dari dosanya, maka dia berada di bawah kehendak Allah, bisa jadi dia akan masuk neraka meskipun mengucapkan Lailahaillah sebelum meninggalnya, sebagaimana telah ditunjukkan hadits di atas.

Karenanya disunahkan mengajak orang yang sakit dan orang yang sakaratul maut untuk bertaubat, jika kondisinya memungkinkan untuk diingatkan dengan hal itu dan dapat berikan pengaruh serta tidak memberatkan, karena jika demikian justru akan buruk. Hendaknya tidak diakhir kehidupan seseorang, khususnya saat dicabut ruh; menakut-nakutinya sehingga dia ingin menghindar bertemu dengan Allah Tuhan semesta alam, akan tetapi sebaiknya dalam kondisi seperti itu diperbanyak sisi harapan, diberikan semangat, dibuat senang untuk menuju Tuhan sekalian alam, dan cinta untuk bertemu dengan Dzat Yang Maha Penyayang

Para ulama fikih menyebutkan saat menjenguk orang sakit hendaknya mengingatkannya untuk bertaubat, namun apabila sudah sakratul maut, cukup dibatasi dengan talqin (menuntunnya) membaca Lailahaillah, karena saat itu tidak cukup kecuali untuk hal itu saja, atau karena mengingatkan taubat telah disampaikan sebelumnya saat menjenguknya.

Disebutkan di dalam Akhshar Al Mukhtasharat: 132:

“Disunahkan mempersiapkan kematian dan banyak mengingatnya, dianjurkan juga menjenguk muslim yang sakit dan bukan pelaku bid’ah, mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat dan jika sudah turun kepadanya, sunah dibasahi tenggorokannya dan bibirnya dengan air atau minuman lalu mentalqinnya dengan  ucapan Lailahaillah, lakukan tiga kali, kecuali dia berbicara (dengan pembicaraan lain) maka diulangi dengan pelan”.

Disebutkan di dalam Syarah Kasyful Mukhaddirat (1/218):

“Disunnahkan untuk mengingatkan untuk taubat kepada orang sakit; karena hal itu wajib bagi setiap orang, dari semua dosa dan di semua waktu, dan karena hal itu lebih dibutuhkan dari pada yang lainnya. Disunnahkan pula mengingatkannya untuk berwasiat, meninggalkan kezaliman, dorong dia melakukan hal itu meskipun sakitnya tidak menghawatirkan, dan tidak masalah meletakkan tangan penjenguk di atasnya. Disunnahkan tidak lama duduk di sisinya, agar dia tidak merasa terganggu dan tindak bertindak sesuatu yang tidak baik.

Jika sudah ada gejala dicabutnya ruh, disunahkan untuk membasahi tenggorokan orang yang sakit dengan air atau minuman, dilakukan oleh keluarga yang paling dia sayangi, dan paling tahu penanganannya dan paling bertaqwa kepada Allah. Disunahkan membasahi kedua bibirnya dengan kapas untuk menghilangkan beban berat yang dialami dan mempermudah mengucapkan syahadat. Disunnahkan talqin dengan bacaan Lailahaillah sekali, dan tidak lebih dari tiga kali, kecuali jika dia berbicara dengan pembicaraan lainnya setelah yang ketiga kali, maka diulangi talqinnya, agar ucapan terakhirnya adalah Lailahaillah. Lakukan dengan lembut, karena kelembutan ini dituntut pada semua hal, dan dalam hal ini lebih utama”..

Dan atas dasar itu, jika ada waktu lapang, dan dalam kondisi sadar dan memungkinkan, maka diingatkan untuk bertaubat, apalagi jika dikenal terjerumus kepada kesyirikan, bidah atau dosa besar.

Adapun jika tidak ada waktu lapang misalnya sudah sakaratul maut maka fokus pada ajakan mengucapkan syahadat.

Wallahu a’lam

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info