Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika seseorang mencukur rambutnya setelah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah sedangkan dia telah niat berkurban, apakah kurbannya sah dan diterima?
Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata,
“Ya, kurbannya diterima, namun dia telah bermaksiat (jika sengaja mencukur rambutnya pada hari-hari itu). Adapun yang dianggap di kalangan awam bahwa apabila seseorang mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya, maka kurbannya dianggap tidak sah, hal itu tidak benar. Karena tidak ada hubungannya antara sahnya berkurban dengan mengambil ketiga hal tersebut.”
Wallahua’lam.