Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Jika Seseorang Mencukurr Rambutnya Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah, Dia Bersalah Namun Kurbannya Tetap Sah

12-09-2015

Pertanyaan 33818

Jika seseorang mencukur rambutnya setelah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah sedangkan dia telah niat berkurban, apakah kurbannya sah dan diterima?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata,

“Ya, kurbannya diterima, namun dia telah bermaksiat (jika sengaja mencukur rambutnya pada hari-hari itu). Adapun yang dianggap di kalangan awam bahwa apabila seseorang mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya, maka kurbannya dianggap tidak sah, hal itu tidak benar. Karena tidak ada hubungannya antara sahnya berkurban dengan mengambil ketiga hal tersebut.”

Wallahua’lam.

Kurban
tampilan di situs islamqa.info