Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengeluarkan Zakat Untuk Para Pekerja

20-12-2016

Pertanyaan 34519

Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan) kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.

Wabillahit taufik.

zakat fitrah
tampilan di situs islamqa.info