Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakat Untuk Para Pekerja

Pertanyaan

Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan) kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.

Wabillahit taufik.

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta’, 9/372