Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Tahun 2019 salah seorang teman kenalan di Facebook mengusulkan untuk membuatkan akun manager di salah satu situs judi yang berkembang. Saya menerimanya karena lemahnya imanku waktu itu serta kebutuhan dana. Dimana peranku dalam akun ini adalah membuatkan akun-akun permainan para customer/pelanggan. Maksudnya ketika salah seorang pelanggan datang dan berkata kepadaku, saya ingin bermain di kamu. Maka saya buatkan akun untuknya. Dan saya mengisi rekeningnya. Dimana keuntungannya dalam hal ini adalah saya ambil perbedaan harga dari saldo temanku yang membuatkan akun manager dengan harga yang saya jual kepada para pelanggan. Yang penting telah selesai penjualan saldo yang dikirimkan kepadaku. Dan saya langsung mengirimkan dana kepadanya. Dan saya menyimpan bagian saya. Semua interaksi ini lewat internet. Kami belum pernah sama sekali bertemu dalam kehidupan nyata kami. Yang penting suatu ketika saya membutuhkan sejumlah uang. Dimana saya tidak mendapatkannya kecuali dana khusus tadi. Maka saya mengambilnya tanpa memberitahukan kepadanya. Dimana kemungkinan besar saya dapat mengumpulkan dana dalam waktu dekat. Akan tetapi sangat disayangkan hal itu tidak terjadi. Sehingga antara kami terjadi percekcokan dalam masalah ini. Akan tetapi saya berjanji akan mengembalikan dana kepadanya. saya jujur dengan perkataanku. Setelah beberapa waktu dari kejadian itu, saya bertaubat kepada Allah, dan saya menjauhi perjudian haram tersebut dengan karunia dan rahmat Allah. Pertanyaannya adalah ketika saya mengumpulkan dana itu, apakah diperbolehkan saya berikan kepadanya atau tidak?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak diperbolehkan membuatkan akun untuk orang-orang berjudi. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa dan kemaksiatan. Sementara Allah ta’ala telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ المائدة/2.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا رواه مسلم 4831
“Siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya. Dan siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosanya. HR. Muslim, (4831).
Dan harta yang didapatkan dari hal itu adalah haram; karena sebagai pengganti manfaat yang haram.
Kedua:
Apa yang dilakukan orang yang menyewa orang lain untuk pekerjaan haram kemudian dia bertaubat?
Telah ada jawaban dalam soal no. (303583) dan no. (102217) bahwa orang yang menyewa seseorang untuk pekerjaan yang haram kemudian dia bertaubat, maka tidak diberikan upahnya kepada pegawainya. Akan tetapi harta itu dishodaqahkan. Begitu juga orang yang membeli sesuatu yang haram seperti khomr (minuman keras). Maka dia tidak perlu membayar harganya kepada penjual, akan tetapi bersedekah dengannya. Karena ia adalah harta pengganti dari sesuatu atau manfaat yang haram.
Hukum meminjam atau mendapatkan dana haram dengan paksa.
Adapun kalau meminjam atau mendapatkan dana haram dengan paksa. Yang nampak adalah dia harus mengembalikannya. Sementara dosa hasilnya dibebankan kepada orang yang berusaha. Adapun pengambilan dana teman anda tanpa seizinnya, termasuk pelanggaran. Ia seperti hukum gasab. Maka anda harus mengembalikan kepadanya. Disertai dengan memberi nasehat agar meninggalkan yang haram.
Apakah teman anda harus membersihkan uangnya? Dalam hal ini ada perinciannya.
Syeikul Islam mengatakan, “Kalau pelacur dan pemabuk ini bertaubat, dimana dahulu dia termasuk orang fakir, maka diperbolehkan memberikan dana kepadanya sesuai kebutuhannya. Kalau dia mampu berusaha atau bekerja seperti menenun atau memintal, maka diberikan modal usaha untuknya. Kalau dia berhutang darinya untuk usaha dengannya, maka hal itu lebih utama.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (29/308).
Wallahua’lam