Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Punya Uang, Dan Ingin Menunaikan Haji Untuk Orang Lain Dengan Imbalan

05-09-2014

Pertanyaan 36370

Seseorang belum haji untuk dirinya dan tidak punya uang untuk berhaji. Apakah dibolehkan mengambil uang untuk menghajikan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang sudah tua umurnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya melakukan haji untuk dirinya. Dalil hal ini terdapat dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik untuk Subrumah." Beliau bertanya, “Apakah anda telah berhaji untuk diri anda?" Dia menjawab, “Belum." Beliau bersabda, “Berhajilah untuk diri anda kemudian berhaji untuk Subrumah.” (HR Abu Daud dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, 994)

Wabillahit taufiq.

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info