Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Makna Ayat “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari” (QS. Al-Baqarah: 203)

30-08-2016

Pertanyaan 36617

Pertanyaanku terkait dengan ta’ajul (bersegera/nafar awal) dalam haji. Kenapa orang yang bersegera melakukan safar pada tanggal 12 (Zulhijah). Sementara menunda (nafar tsani) pada tanggal 13 (Zulhijah)? Padahal Allah berfirman “Siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari”. Maka seharusnya orang yang bersegera adalah pada hari kesebelas (Zulhijjah)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Arti ayat di atas adalah, siapa yang bersegera pada dua hari di antara hari-hari tasyriq; yaitu hari kesebelas, dua belas dan tiga belas (Zulhijah). Maka jika bersegera, jatuh pada hari keduabelas. Mungkin penanya memahami hari pertama adalah hari Id (hari raya Idul Adha), ini pemahaman yang tidak benar.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Saya ingin mengingatkan saudara kami jamaah haji akan kesalahan ini. Kebanyakan jamaah haji memahami makna Firman Ta’ala :

فمن تعجّل في يومين

“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari”

adalah keluar pada hari kesebelas. Mereka menganggap dua hari adalah hari raya dan hari kesebelas. Masalahnya tidak seperti itu, ini adalah pemahaman yang salah. Karena Allah Ta’ala berfirman:

واذكروا الله في أيام معدودات فمن تعجّل في يومين فلا إثم عليه

“Dan berzikilah kalian pada hari-hari yang tertentu, Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 203)

Dan hari-hari tertentu adalah hari-hari tasyriq, hari tasyriq dimulai tanggal 11. Sehingga firman Allah:

فمن تعجّل في يومين

“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari.”

Maksudnya adalah hari-hari tasyriq, yaitu hari keduabelas. Hendaknya seseorang membetulkan pemahaman yang benar seputar masalah ini agar tidak salah.

(Fatawa Arkanul Islam, hal. 566).

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info