Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Membantu Kedua Orang Tuan Menunaikan Haji Sedangkan Dia Belum Melakukan Haji

24-11-2009

Pertanyaan 36637

Apakah dibolehkan bagi seseorang membiayai kedua orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, sementara dia belum menunaikan haji?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Haji adalah kewajiban bagi setiap musllim, merdeka, berakal, baligh dan mampu dalam menunaikannya, sekali dalam seumur hidup. Berbakti kepada kedua orang tua serta membantu keduanya untuk menunaikan kewajiban adalah perkara yang dianjurkan sesuai dengan kemampuan. Tetapi, seharusnya anda harus menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian membantu kedua  orang  tua. Kalau tidak mudah untuk menggabungkan semuanya berhaji, lalu anda dahulukan kedua orang tua (menunaikan haji) daripada diri anda, maka hajinya sah.

Wabillahi taufiq

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info