Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menyentuh Tangan Wanita (Pemudi) Di Bulan Ramadan

17-05-2016

Pertanyaan 36648

Apa hukum memegang tangan wanita atau mendekap atau menciumnya di siang Ramadan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Seorang laki-laki diharamkan menyentuh tangan wanita asing berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salam:

 لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له (رواه الطبراني من حديث معقل بن يسار رضي الله عنه ، وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 5045)

“Jika salah seorang diantara kamu ditusuk di kepalanya dengan jarum besi, itu lebih baik daripada menyentuh (tangan) wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dari hadits Ma’qal bin Yasar radhiallahu’anhu dan dinyatakan Shahih Al-Albany di Shahih Al-Jami, no. 5045)

Jika demikian halnya apabila sekedar menyentuh, maka apalagi merangkul dan menciumnya, hukumnya lebih berat lagi. Kalau wanita berusaha melakukan hal itu, maka lelaki harus mencegahnya dan jangan diberi kesempatan untuk melakukan sesuatu yang haram bersamanya.

#Ini adalah hukum secara umum. Mencakup orang puasa dan lainnya. Akan tetapi orang puasa lebih ditekankan lagi untuk menjauhi semua yang diharamkan, yang menyulut nafsu yang menafikan hikmah dan tujuan puasa. Allah Ta’ala Berfirman menjelaskan hikmah diwajibkan berpuasa:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ) البقرة/183

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 183.

Dan Firman Allah Ta’ala dalam hadits Qudsi:

( الصَّوْمُ لِي ، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي ) رواه البخاري (7492) و مسلم (1151 )

“Puasa untuk-Ku, dan Saya yang akan memberikan pahala baginya. (karena dia) meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya karena-Ku.” HR. Bukhari, 7492 dan Muslim, 1151.

Bagi pelaku hal itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan berniat kuat agar tidak mengulangi lagi selamanya.

Sementara terkait dengan puasanya, maka ada perinciannya:

Kalau keluar mani disebabkan prilakunya ini, maka puasanya batal dan diharuskan mengqadho’ pengganti hari ini. Kalau tidak keluar apa-apa, maka puasanya sah. Akan tetapi bukan maksud dari puasanyasah dia tidak berdosa atau puasanya sempurnah. Bukan seperti itu!, bahkan setiap kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba dapat mengurangi pahalanya, bahkan dapat menghapuskan semua pahalanya.

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ) رواه البخاري (6057

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong, dan melakukan itu serta (melakukan) kebodohan. Maka Allah tidak butuh meninggalkan makanan dan minumannya.” HR. Bukhari, 6057.

Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

( رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ ) رواه ابن ماجه (1690) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه

“Bisa jadi orang puasa tidak mendapatkan (pahala) puasanya melainkan haus. Dan bisa jadi orang yang berdiri (menunaikan shalat malam) tidak mendapatkan (pahala qiyam) melainkan begadang (saja).” HR. Ibnu Majah, 1690 dan dinyatakan Shahih oleh Al-Albani di Shahih Ibnu Majah.

Silahkan melihat soal no. 50063. Kami memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kita dan dijauhkan dari fitnah yang menyesatkan.

Wallahua'lam .

I'tikaf
tampilan di situs islamqa.info