Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mencumbui istrinya di siang Ramadan, sementara kami sedang berpuasa, hingga diriku keluar ‘mani’. Saya tidak tahu apakah istriku juga keluar (mani) atau tidak? Akan tetapi saya merasakan sangat menyesal dan pedih dalam hati. Kami merasa telah melakukan dosa besar. Apakah –benar- kami terkena dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya?
Alhamdulillah.
Anda telah terjerumus dosa dengan mencumbui istri anda sampai keluar (mani). Karena prilaku anda ini, membatalkan puasa anda. Dan anda melanggar kehormatan bulan yang mulia, terlewatkan pahala puasa yang Allah firmankan (dalam hadits qudsi):
يدع شهوته وطعامه من أجلي (رواه البخاري 1761)
“(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku.” (HR. Bukhari, no. 1761)
Dan penyesalan dari anda terhadap prilaku ini merupakan taubat. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Penyesalan adalah taubat.” (HR. Ahmad, 3558,, Ibnu Majah, 4252 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, 3429)
Karena anda telah keluar (mani), maka puasa anda dihari keluar maninya itu rusak. Hendaknya anda menahan sisa harinya sampai terbenam matahari dan anda harus mengqada pengganti hari tersebut.
Terkait dengan kaffarat (tebusan), jika anda telah menggauli istri anda, maka anda terkena kafarat mughalazah yaitu memerdekaan budak, kalau tidak mampu. Anda berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, memberi makan enam puluh fakir miskin. Silahkan lihat soal no. 22938.
Kalau anda sekedar keluar (mani) tanpa ada hubungan badan, maka anda tidak diharuskan kafarat. Cukup anda mengqada saja.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Kalau dia mencium, bercumbu selain kemaluan dengan kemaluannya. Atau memegang kulit istrinya dengan tangannya atau lainnya. Kemudian keluar (mani), maka puasanya batal. Kalau (tidak keluar), maka tidak batal.” (Al-majmu. 6/322)
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau suami mencumbui istrinya baik dengan tangan, atau mencium dengan wajah. Atau dengan kemaluan (bukan bersetubuh). Kalau keluar (mani), maka dia berbuka (batal puasanya). Kalau tidak keluar (mani) maka hal itu tidak membatalkan." (Asy-Syarh Al-Muti, 6/388)
Hukum ini berlaku bagi anda dan istri anda. Kalau istri anda keluar (mani) karena bercumbu, maka puasanya batal. Dan dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqada di hari lain. Kalau tidak keluar (mani), maka dia tidak tekena apa-apa.
Wallah’alam .