Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya punya teman yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan; karena dia mengalami pusing sebelah (migrain), apakah yang demikian itu dibolehkan ?, bagaimana cara mengganti hari-hari yang ia tinggalkan ?
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 .
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu”. (QS. Al Baqarah: 185)
Hal tersebut kaitannya dengan penyakit parah yang menyulitkan jika tetap berpuasa.
Adapun penyakit ringan yang tidak memberatkan jika tetap berpuasa, maka tidak termasuk udzur yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.
Baca juga soal nomor: 12488
Jika pusingnya menyebabkan kesulitan yang parah untuk berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang dia tinggalkan.
Jika pusingnya tersebut terus berlanjut dan tidak memungkinkan untuk mengqadha’ maka cukup baginya untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Wallahu A’lam.