Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah mandi dapat membatalkan puasa?
Alhamdulillah.
Orang yang berpuasa dibolehkan mandi, karena mandi tidak mempengaruhi puasa.
Ibnu Qudamah berkata di dalam “al-Mughni” (3/18):
Tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk mandi. Ia berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1926) dan Muslim (1109) dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki fajar dalam keadaan masih junub setelah berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Abu Dawud juga meriwayatkan (2365) dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyiramkan air ke kepalanya dalam keadaan berpuasa, karena kehausan, atau karena kepanasan.” Hadis ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam “Shahih Abu Dawud”.
Disebutkan di dalam “Aun al-Ma’bud”:
Itu merupakan dalil bahwa dibolehkan bagi yang berpuasa untuk mengatasi panasnya cuaca dengan menyiramkan air ke sebagian atau seluruh anggota tubuhnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Mereka pun tidak membedakan antara mandi wajib, sunah atau mubah.
Al-Bukhari rahimahullah berkata:
Bab: mandinya orang berpuasa dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma membasahi bajunya yang kemudian ia kenakan sedangkan ia dalam keadaan berpuasa serta masuknya asy-Sya’bi ke kamar mandi [untuk mandi] padahal ia berpuasa. Hasan berkata: tidak masalah bagi yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan mendinginkan tubuhnya.
Al-Hafiz berkata:
Ucapannya (Bab: mandingnya orang berpuasa) maksudnya adalah bolehnya orang yang berpuasa mandi. Zain ibn al-Munayyir berkata: kata “mandi” dibuat umum agar mencakup semua jenis mandi, baik itu mandi sunah, wajib maupun mubah. Seakan-akan al-Bukhari ingin menunjukkan dha’if-nya hadis yang diriwayatkan dari Ali tentang larangan mandi bagi orang yang berpuasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Abd ar-Razaq dan sanadnya lemah .