Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Terdapat dua hadits dalam shahih Bukhari, no. 645 dan 646, berdasarkan penomoran Fathul Bari di hadits no. 645, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah dilebihkan dua puluh tujuh derajat dibanding shalat seorang diri.”
Dan dalam hadits no. 646 Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة
“Shalat berjamaah dilebihkan dua puluh lima derajat dibanding shalat seorang diri.”
Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah.
Hadits yang pertama telah ada dari hadits Abdullah bin Umar. Dan diriwayatkan oleh Bukhari, no. 619 dan Muslim, no. 650, teksnya adalah :
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah dilebihkan dua puluh tujuh derajat dibanding shalat seorang diri.”
Dan hadits kedua: telah ada dari hadits Abu Said Al-khudri dan diriwayatkan oleh Bukhori, (619) dan redaksinya adalah :
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة
“Shalat berjamaah dilebihkan dua puluh lima derajat dibanding shalat seorang diri.”
Para ulama menggabungkan di antara dua hadits tersebut. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Cara menggabungkan di antara keduanya ada tiga sisi:
Pertama: tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Menyebutkan sedikit tidak meniadakan yang banyak. Menurut ulama ushul fikih, konsep bilangan tidak berlaku.
Kedua: Beliau memberitahukan bilangan yang kecil dahulu kemudian Allah memberitahukan ada tambahan keutamaan, lalu beliau mengabarkan hal itu.
Ketiga: hal itu berbeda dengan perbedaan kondisi orang yang shalat dan shalatnya. Sehingga sebagian orang mendapatkan dua puluh lima sementara sebagian lainnya mendapatkan dua puluh tujuh sesuai dengan kesempurnaan shalat dan upayanya menjaga kondisi dan kekhusyuan dan banyaknya orang yang shalat berjamaah serta keutamaan dan keutamaan tempatnya dan semisal itu. Wallahu’alam ‘Al-Majmu’, (4/84).
Disana ada sisi lainnya dalam menggabungkan selian dari ini. Sebagiannya adalah cabang dari tadi. Dimana Al-Hafidz Ibnu Hajar menguatkan dalam ‘Fahul Bari, (2/132) sisi lain dalam menggabungkan selaian apa yang disebutkan oleh An-Nawai yaitu bahwa dua puluh tujuh untuk shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya). Sementara dua puluh lima untuk shalat sirriyah (yang dilirihkan bacaannya).
Wallahua’lam