Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hambatan-Hambatan Dalam Pernikahan Antara Seorang Muslim Dengan Wanita Nashrani

13-04-2016

Pertanyaan 43483

Saya adalah seorang wanita nasrani dan sahabat saya adalah seorang muslim dan saat ini dia menghadapi problematika dengan kedua orang tuanya, di mana sahabat saya tersebut berusaha meyakinkan kedua orang tuanya agar bisa menerima saya. Akan tetapi kedua orang tuanya tidak mungkin menerima saya, apalagi ibunya terus-menerus memberitahukannya jika dia enggan meninggalkan aku maka selamanya dia dilarang memasuki rumahnya. Dan saya pun telah memperingatkannya agar menghindari pembicaraan tentang saya dengan kedua orang tuanya agar permasalahan tidak semakin rumit. Saya sendiri kurang memahami sikap ayahnya karena yang seringkali dia ajak berdialog adalah ibunya (dan sejauh pemahaman dan pengamatan saya sesungguhnya berkomunikasi dengan seorang ayah bagi kalangan kaum muslimin lebih sulit dibanding berkomunikasi dengan seorang ibu). Saya juga sedikit mengetahui bahwa dibolehkan bagi seorang muslim menikah dengan wanita nashrani atau yahudi selama mereka bisa menjaga kehormatan dirinya dan agamanya, dan sedikit banyak saya juga mengetahui bahwa kedua orang tua tidak diperkenankan menghardik anaknya hanya karena keduanya tidak rela anak mereka menjalin hubungan dengan saya. Akan tetapi bagaimana kami berkomunikasi membicarakan masalah ini sedang mereka berdua tidak merestui pergaulan kami? Apa yang harus saya perbuat disaat mereka telah memberikan penilaian buruk pada saya sebelum mereka mengenal kepribadian saya? Saya dan dia merupakan dua orang sahabat, dan Islam tidak melegalkan hubungan semacam ini, akan tetapi kami sangat berkeinginan untuk menjalin pernikahan dan kelak anak-anak kami akan tumbuh dalam ajaran Islam, sebagaimana saya juga berkeinginan kuat untuk mempelajari Islam, dan tentu saja semestinya yang demikian ini tidak ada masalah.
Tentu saja sahabat saya tidak menginginkan menyakiti siapapun dari anggota keluarganya, khususnya ayah dan ibunya, karena dia sangat menaruh hormat pada keduanya. Sungguh dia sahabat saya telah gagal meyakinkan kepada kedua orang tuanya bahwa dia sangat mencintai saya dan sesungguhnya saya adalah gadis yang baik. Akan tetapi apa daya saya tidak bisa membantunya untuk berkomunikasi dengan kedua orang tuanya, karena sahabat saya memberitahukan kepada saya bahwa kedua orang tuanya tidak bisa menerima jika seorang pemuda datang membawa seorang wanita ke rumah mereka. Lalu bagaimana saya membantunya dalam kasus ini? mengapa mesti dilarang membicarakan topik seperti ini? Bagaimana bisa mendapatkan solusi dari segala permasalahan jika hanya sekedar berdiskusi saja tidak memungkinkan? Tidakkah Allah menciptakan hamba-hambanya untuk saling mengenal satu sama lain? Saya beriman kepada Allah dan saya berusaha nantinya saya menjadi muslimah yang shalihah, dan saya senantiasa berdoa untuk itu setiap hari.
Memang kedua orang tua saya telah membesarkan saya dalam kondisi nashrani, akan tetapi semenjak saya mulai mengenal sedikit tentang ajaran Islam saya tidak bisa beriman dengan cara nashrani selamanya. Saya mengira sesungguhnya agama Islam ( merupakan agama yang sesuai dengan saya ) akan tetapi saya telah membuat kesepakatan dengan sahabat saya untuk fokus pada permasalahan ini setelah masalah-masalah kami terselesaikan yaitu kerelaan kedua orang tuanya dengan hubungan kami, saya berharap ketertarikan saya kepada Islam dan hubungan saya dengan Allah murni bukan karena pengaruh yang lain, dan bukan karena sahabat saya tertarik kepada Islam, bukankah demikian ??.
Apakah saya berhak mendapat celaan jika saya masuk Islam – dan saya akan melanjutkan keimanan saya kepada Allah sebatas keyakinan saya saat ini – tidak ada niatan lain kecuali untuk memudahkan urusan-urusan kami, karena memang kedua orang tuanya menghendaki yang demikian?. Saya mengerti sesungguhnya muslim sejati tidak hanya memikirkan dirinya sendiri semata bahkan sudah menjadi keniscayaan jika dia memikirkan orang-orang yang ada disekitarnya, akan tetapi saya tidak bisa menerima apabila kecintaan di antara kami harus diakhiri sampai di sini hanya karena kedua orang tuanya menghendaki yang demikian. Apakah hal ini termasuk kehendak Allah?. Mengapa kedua orang tuanya enggan berdialog dengan saya? Bagaimana mungkin kami bisa memahaminya karena keduanya telah memberikan vonis dan penilaian yang tidak baik kepada saya sebelum keduanya mengenal saya? Saya berharap agar anda memberikan nasihat kepada kami seputar permasalahan ini, dan apakah anda mempunyai nasihat untuknya, dan apakah nanti keputusannya merupakan keputusan yang kaku dan sulit untuk diterapkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar senantiasa melimpahkan Hidayah dan perilaku orang-orang yang dianugrahi petunjuk kepada anda, karena sesungguhnya Dia-lah yang kuasa atas yang demikian itu.

Pertama: 

Kami berterimakasih kepada anda atas pertanyaan yang anda kemukakan dan arahan yang anda sampaikan berkaitan dengan kondisi Islam terkini di mana hal itu menunjukkan kepercayaan dan keinginan anda untuk mengetahui jawaban yang benar.

Kedua:

Sesungguhnya di dalam pertanyaan yang anda kemukakan ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan di mana bagi kami kalangan umat Islam ada hal-hal yang kami anggap lumrah akan tetapi bagi komunitas lain di luar Islam hal itu dianggap rancu dan tidak semestinya dilakukan. Dan untuk mengetahui sebab mengapa demikian, yaitu sesungguhnya seorang Muslim ketika dia beraktifitas maka seluruh sikap-sikap dan pemikirannya merupakan wujud implementasi dari hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam, dan juga bentuk ketaatan yang menyeluruh kepada Sang Maha Pencipta, Pemberi Rizki, Maha Menghidupkan dan Mematikan, Dia-lah yang mewajibkan kepada kita atas segala sesuatu dan Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi kita.

Sekedar contoh saja, tampaknya anda sangat heran terhadap pengingkaran kedua orang tua kekasih anda atas hubungan kalian berdua karena anda melihatnya sesuai dengan perspektif di mana anda dididik, dibesarkan, dibiasakan dan yang anda jumpai pada fenomena tidak Islami yang anda hidup di dalamnya. Anda melihat hubungan semacam ini sebagai perkara wajar, biasa dan lumrah. Kedekatan sesama jiwa manusia baik hanya sekedar hubungan biasa yang membuat nyaman perasaan atau hubungan yang didominasi oleh gejolak syahwat, yang hubungan semacam ini akan menjadikan anda menunaikan pelayanan untuk kekasih anda dan sebaliknya kekasih anda pun akan memberikan pelayanan kepada anda, kalian akan saling bermanis ucapan memilih untaian kata yang paling indah di hadapan satu sama lain dan disertai memberikan hadiah kepada masing-masing...dan seterusnya.

Islam tidak melarang saling tukar menukar hadiah, berinteraksi dengan baik bahkan menyampaikan ucapan yang lembut  bila sedang berbicara dengan orang lain. Akan tetapi bukan berarti memberikan kelonggaran kepada seorang lelaki berpacaran dengan seorang wanita dan sangat menikmati hubungan tersebut di luar koridor pernikahan karena sesungguhnya kerusakan dan bahaya hubungan semacam ini dalam Islam bisa menimbulkan hilangnya Iffah atau kehormatan seseorang dan mengarah kepada prilaku perzinaan, pelecehan seksual, hamil dan mengandung anak di luar nikah yang bisa mengaburkan jalur keturunan. Dan hal ini lebih berbahaya dari sekedar menampakkan hubungan yang mesra dan saling tukar-menukar hadiah. Karena Jika masing-masing dari kalian berdua tidak merasakan kenikmatan dalam interaksi semacam ini pastilah hubungan tersebut tidak akan terjadi. Demikian pula sesungguhnya munculnya niat dan keinginan kuat serta tekad yang bulat untuk menjalin pernikahan pada masa mendatang, dan nantinya anak-anak yang dilahirkan akan hidup dan dididik secara Islami. Maka Islam selamanya tidak melegalkan hubungan yang haram semacam ini yang penyelewengan syariah di dalamnya banyak sekali terjadi di kalangan umat Islam.

Dan kami senantiasa bertanya-tanya, jika memang hubungan ini tidak bisa dipisahkan dan sangat kuat sampai kepada tingkatan dan tujuan  yang benar yaitu menjalin pernikahan, mengapa masing-masing dari kalian berdua tidak segera mengakhiri hubungan yang haram tersebut dan langsung memasuki hubungan yang syar’i dan Islami yang diikat dalam pernikahan yang sangat disyari’atkan oleh Allah. Adapun hubungan yang syar’i dalam Islam bukanlah perkara yang sulit dilakukan bahkan sangat mudah. Anda dapat melihat jawaban soal no. 813 dan 2127 agar nantinya anda bisa mengetahui sekaligus menambah wawasan tentang sifat Akad nikah dalam Islam.

Ketiga :

Tidak bisa dibenarkan jika di dalam Islam berkomunikasi dengan ayah itu sebuah perkara yang sulit. Karena sesungguhnya tidak ada masyarakat yang sangat istimewa keterkaitannya antar keluarga dan antar individu dalam keluarga sebagaimana masyarakat Islam. Bahkan kalau kita menengok bagaimana kondisi keluarga di negara Barat, kita mendapati orang-orang di sana di mana seorang anak hidup jauh dari kedua orang tauanya bahkan sangat jauh dan sesungguhnya masing-masing dari kedua orang tua tidak saling memberikan hak-haknya satu sama lain, hal mana menjadi penyebab utama kaburnya anak lelaki dari rumah dan perginya anak-anak putri entah ke mana. Islam mewajibkan terhadap anak-anak agar mereka patuh dan menghormati kedua orang tua dan hal ini diketahui dengan baik oleh orang-orang non muslim. Kalau kita melihat bagaimana seorang ibu melimpahkan kelembutan, kasih-sayang dan kecintaannya kepada anak-anaknya, dan seorang ayah mencurahkan keteguhan dan teladan dalam memberikan penalaran  terhadap suatu perkara yang jauh dari dominasi perasaan, sesungguhnya banyak di antara anak-anak mendapatkan kenyamanan dan lebih mudah ketika berkomunikasi dengan ibu daripada berkomunikasi dengan ayah. Apalagi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan perasaan dan psikologi mereka, namun hal ini bukan berarti bahwa berkomunikasi dengan ayah itu sulit bagi kaum Muslimin.

Akan tetapi terkadang sebagian orang menerima pendidikan yang di dalamnya ada kesalahan-kesalahan, dan kesalahan tersebut akan mempengaruhi prilakunya. Yang jelas secara umum muslim yang satu akan mencintai muslim yang lain yang tidak ada hubungan darah. Maka bagaimana jika antara muslim yang satu dan yang lain masih kerabat dekat, bagaimana pula apabila hubungan tersebut antara ayah dan anak, maka satu sama lain senantiasa menjaga kemaslahatannya, memelihara kepentingan dan lebih menyukai kebaikan bagi yang lain. Inilah yang akan kami urai pada poin kedua :

Sesungguhnya penolakan kedua orang tuanya terkait pernikahan ini bukanlah termasuk sikap yang otoriter, atau mereka telah memberikan penolakan kepada anda dan belum mengetahui siapa anda. Bahkan setiap ayah (Khususnya dalam masyarakat Muslim)  menghendaki anaknya dapat meraih sebaik-baik kehidupan di masa mendatang. Dengan bekal pengalaman seorang ayah yang lebih tua dan lebih berpengalaman dalam mengarungi kehidupan, dan pengetahuannya tentang pernak-pernik kehidupan serta bagaimana melaluinya, maka sesungguhnya seorang ayah tidak menginginkan jika nantinya anaknya akan mengalami kesengsaraan hanya karena terburu-buru dalam mengambil sebuah keputusan, yang dikemudian hari dia akan menyesal.

Sesunguhnya seorang ayah berusaha menjauhkan anaknya dari segala sesuatu yang bernama kegagalan’. Oleh sebab itu dia tidak menyukai apabila anaknya akan menyelami model pernikahan yang menyengsarakan ini. Khususnya pernikahan dalam Islam merupakan hubungan yang amat kuat, bukan hanya berlangsung dengan jangka waktu tertentu saja sebagaimana hubungan haram para kekasih. Pernikahan merupakan hubungan antara suami dan istri yang bertujuan mendapatkan ketentraman dan kedamaian selamanya, maka menjatuhkan pilihan pasangan hidup harus dengan kajian yang detail, teliti dan berhati-hati, bermusyawarah dengan mereka orang-orang yang lebih paham dengan kehidupan ini dibanding kita. Dan sudah menjadi kebiasaan dalam rumah tangga apabila antara suami dan istri menganut faham agama yang berbeda, maka dikemudian hari akan terjadi perpecahan, atau timbul banyak masalah khususnya setelah lahirnya anak-anak, dan sungguh telah banyak kita saksikan di sekeliling kita fenomena semacam ini dari permasalahan-permasalahan tersebut.

Memang benar, Islam tidak melarang seorang Muslim menikahi seorang wanita nashrani atau yahudi yang bisa menjaga diri dan kehormatannya. Akan tetapi pembolehan ini bukan berarti Islam menyeru dan menganjurkan untuk itu. Karena Nabi kita Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita agar kita memilih Wanita shalihah yang baik pemahaman agama dan akhlaknya. Oleh sebab itu keputusan penolakan kedua orang tua lelaki tersebut atas pernikahan ini bukanlah dalam kategori keputusan yang terburu-buru, bahkan termasuk pemahaman yang mendalam tentang sebuah perkara dan bagaimana harus melaluinya.

Mungkin anda mengatakan, “Sesungguhnya pernikahanku dengan pemuda ini berbeda dengan yang lain, akan tetapi mereka tidak menyadari akan hal itu?”

Maka saya ulangi dan saya katakan, meskipun berbeda, akan tetapi setiap ayah pasti akan tidak menyukai jika anaknya tenggelam dalam percobaan yang dia sama-sekali tidak mampu menanganinya, khususnya hubungan kalian berdua saat ini yang diharamkan dalam agama Islam yang suci dan jernih.

Keempat :

Anda mengatakan, apakah saya tercela apabila saya menerima Islam – yakni Islam secara tampilan saja tidak sesungguhnya – dan anda tetap pada keyakinan anda sebagaimana sekarang ini? Maka kami menjawab, sesungguhnya ini merupakan perkara yang luar biasa, dan sesungguhnya agama kami yang Hanif tidak menerima seseorang yang masuk Islam dengan hanya berpura-pura, atau karena bertujuan mendapatkan seseorang. Karena hal inilah maka dasar Agama ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا إكراه في الدين قد تبين الرشد من الغي فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al Baqarah: 256)

Apabila seseorang masuk Islam dengan tidak sungguh-sungguh maka dia layak mendapatkan laknat Allah dan dia akan bersama dengan orang-orang munafik sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إن المنافقين في الدرك الأسفل من النار

“Sesungguhnya orang-orang munafik akan terpuruk di dasar api neraka.”

Kelima :

Adapun solusi dari permasalahan tersebut mungkin dengan beberapa point; Yang paling utama dan paling cepat adalah agar anda segera mengenal secara benar Agama Islam  yang komprehensif, selaras dengan fitrah dan tabiat-tabiat manusia yang lurus. Kenalilah Agama Islam bukan karena sesuatu yang lain melainkan hanya keinginan mencapai kebenaran dan keluar dari pemikiran-pemikiran yang menyesatkan, pemikiran yang bertentangan dengan fitrah dan akal sehat.

Pada saat itu – yang tentu saja dengan keuletan dan kesungguhan – anda akan mengetahui kebenaran yang nyata dan akan menerangi anda dengan kemilau cahaya keyakinan dalam sanubari anda. Dan akan menjadi mudah – dengan izin Allah – urusan pernikahan bagi anda. Tidak jadi masalah apabila memang urusan pernikahan anda dengan pemuda muslim tersebut sebagai penyebab dari perkenalan anda dengan agama Islam. Akan tetapi anda memulai langkah tersebut lebih utama dan lebih wajib daripada anda menikah terlebih dahulu dan setelah itu anda baru memikirkan masuk Islam. Sesungguhnya sebuah keluarga apabila sejak semula terhimpun dari suami istri yang keduanya muslim, maka sesungguhnya Allah Ta’ala akan memberikan keberkahan pada keduanya dan senantiasa menjaganya dengan Inayah-Nya. Maka unsur terpenting dalam keluarga dicintai di sisi Allah karena mereka telah menjadi Muslim. Semoga pendeklarasian taubat anda dan kekasih anda dan para sanak kerabat sesuai dengan Syari’ah Islamiyyah akan mengurangi ketidak relaan dan tuduhan negatif kedua orang tua kekasih anda kepada anda.

Dan apabila anda mengumumkan masuknya anda ke dalam agama Islam maka akan ridha pula dari yang demikian itu Dzat yang lebih penting dari itu semua yaitu Allah Azza wa Jalla. Apabila anda mencari keridhaan Allah meskipun menjadi benci orang-orang dari kalangan keluarga anda maka Allah akan memberikan keridhaan-Nya kepada anda dan orang-orang di sekitar anda pun akan meridhainya. Dan bisa jadi hal paling logis -akan tetapi   membutuhkan pemikiran dan waktu yang tepat- anda dapat melakukan kunjungan secara pribadi kepada ibu dari kekasih anda dengan tanpa ditemani kekasih anda dan di saat dia sedang tidak ada dirumah. Lalu anda menjelaskan kepadanya tentang keinginan anda untuk masuk Islam dan bertaubat dari hubungan yang haram serta menikah dengan anaknya sesuai Syariat dan hukum Allah.

Dan ucapan anda bahwa seorang sahabat tidak mungkin menjadi penyebab bagi anda untuk menerima ajaran Islam memiliki pengertian yang benar. Yaitu sesungguhnya anda ketika masuk Islam bukan karena perasaan cinta dengan seseorang akan tetapi karena cinta kepada kebenaran dan cinta karena Allah yang telah meridhai Islam sebagai satu-satunya agama bagi umat manusia. Dalil-dalil tentang hal ini sangatlah terang dan jelas dan tidak membutuhkan pengerahan kekuatan perasaan karena sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti kebenaran sangatlah banyak.

Sebelum mengakhiri jawaban ini kami tidak akan pernah melupakan ungkapan yang anda sebutkan dalam pertanyaan anda yaitu ‘Dan saya mulai mengenal sebagian dari ajaran Islam yang menjadikan saya tidak bisa beriman dengan cara-cara nashrani selamanya’. Hal ini menunjukkan bahwa kedekatan anda dengan kebenaran adalah sungguh-sungguh, dan sesungguhnya sifat qana’ah anda telah tertata dengan benar, dan memang antara Haq dan bathil tidak akan terhimpun dalam diri anda. Hal ini merupakan tanda-tanda kebaikan. Maka memohonlah selalu kepada Allah petunjuk kepada jalan kebenaran, dan bukalah mata dan wawasan anda untuk cahaya yang datang. Semoga Allah memberikan Taufiq kepada anda untuk meniti jalan-hidayah.

Wallahu A’lam . Untuk menambah wawasan, anda dapat melihat jawaban soal no. 3365620884, 2527.

Syarat-syarat Nikah Dakwah Kepada Non Islam
tampilan di situs islamqa.info