Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Testemoni Pernikahan Dengan Wanita Ahli Kitab

07-02-2015

Pertanyaan 45645

Apakah dibenarkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita nasrani atau yahudi, sebagaimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahi Mariah al Qibthiyah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menikahi Mariyah al Qibthiyah, akan tetapi dia sebagai pembantunya (budak wanita) yang diberikan sebagai hadiah dari Raja Mesir (Muqauqis) setelah perjanjian Hudaibiyah.

Seorang amah (budak wanita) dibolehkan untuk menggaulinya meskipun ia bukan seorang muslimah, karena ia sebagai budak yang dimiliki, Allah –ta’ala- telah menghalalkan budak tanpa ada syarat sebagai seorang muslimah, Allah berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون* إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ) سورة المؤمنون/5-6

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al Mukminun: 5-6)

Adapun menikah dengan wanita nasrani atau yahudi, hal tersebut dibolehkan oleh al Qur’an dalam ayat berikut ini:

( الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ) المائدة / 5 .

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”. (QS. Al Maidah: 5)

Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Menikahi wanita ahli kitab dibolehkan dengan nash al Qur’an, Allah –ta’ala- berfirman:

والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu…”. (QS. Al Maidah: 5)

Al Muhshanat dalam ayat di atas adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatan dirinya, sedangkan al Muhshanat dalam surat an Nisa’ adalah wanita-wanita yang telah menikah. Dikatakan dalam sebuah pendapat bahwa al Muhshanat yang dibolehkan adalah mereka yang merdeka, oleh karenanya tidak dibolehkan menikahi budak wanita dari ahli kitab, namun pendapat yang benar adalah yang pertama karena beberapa sebab”. Beliau telah menyebutkan beberapa sebab tersebut.

Maksud dari ayat di atas adalah bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- telah menghalalkan bagi kita wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan dirinya, yang demikian juga telah dilakukan oleh para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Utsman telah menikah dengan wanita nasrani, Thalhah bin Ubaidillah juga telah menikahi nasrani, Hudzaifah juga telah menikahi wanita yahudi.

Abdullah bin Ahmad berkata: “Saya telah bertanya kepada bapak saya tentang seorang muslim yang menikahi wanita nasrani atau wanita yahudi, beliau menjawab: “Saya tidak menyukai jika ia melakukannya, dan jika ia melakukannya sebagian para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- juga telah melakukannya”. (Ahkam Ahli Dzimmah: 2/794-795)

Meskipun kami  berpendapat membolehkan dan kami tidak meragukan hal itu karena ada nash yang jelas, namun kami tidak menyarankan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab, dengan beberapa pertimbangan:

1. Diantara syarat bolehnya menikah dengan wanita ahli kitab adalah mampu menjaga kehormatan dirinya, dan sangat sedikit di antara mereka yang mampu menjaga kehormatannya.

2. Diantara syarat yang lain adalah wali nikahnya adalah seorang muslim, namun realitanya pada zaman sekarang bahwa bagi siapa saja yang menikah di negara kafir, maka ia pun menikahi wanitanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, mereka pun memaksakan undang-undang yang banyak mengandung unsur kedzaiman diberlakukan kepadanya. Mereka pun tidak mengakui perwalian seorang muslim pada istri dan anak-anaknya. Jika sang istri (wanita ahli kitab) sedang marah kepada suaminya, ia pun merusak rumah tangganya dan mengambil hak asuh anak-anaknya dengan undang-undang yang berlaku di negaranya dengan bantuan kedutaan besarnya di semua negara, dan tentu kita tidak berdaya menghadapi negara dan kedutaannya yang ada di nagara-negara kaum muslimin.  

3.Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memotivasi kita semua dengan wanita muslimah yang taat beragama. Meskipun seorang muslimah namun tidak taat beragama tidak dianjurkan untuk dinikahi; karena pernikahan bukan hanya sekedar menikmatinya dengan jima’ saja, akan tetapi untuk menjaga hak Allah dan hak suami, menjaga rumah, kehormatan dan hartanya, mendidik anak-anaknya, maka bagaimana seseorang yang menikahi wanita ahli kitab akan merasa aman dalam hal pendidikan agama putra-putrinya; karena mereka berada di bawah asuhan seorang ibu yang tidak beriman kepada Allah bahkan mensekutukan-Nya dengan sesuatu ??

Oleh karena itu, meskipun kami perpendapat bahwa dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun hal tersebut tidak dianjurkan dan tidak baik; karena menyebabkan dampak negatif, maka wajib bagi seorang muslim yang berakal agar memilih dimana ia akan menanam benihnya, dan melihat jauh ke depan  tentang keadaan anak-anaknya dan agama mereka, dan jangan sampai ia dibutakan oleh syahwat belaka yang menghancurkan atau kemaslahatan duniawi sesaat atau kecantikan fisik yang menipu, karena kecantikan sesungguhnya adalah kecantikan agama dan akhlak.

Dan perlu diketahui, jika ia meninggalkan pernikahan tersebut karena mengharap keutamaan dalam agamanya dan agama anak-anaknya, maka Allah akan mengganti yang lebih baik, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu kerena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh yang manusia yang jujur dan dipercaya yang tidak mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Hanya Allah sebagai pemberi taufiq dan petunjuk pada jalan yang lurus.

Baca juga jawaban soal nomor: 2527

Wallahu a’lam .

Syarat-syarat Nikah Akad Nikah Sejaran Nabi
tampilan di situs islamqa.info