Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Bunga bank konvensiaonal adalah haram sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, pengharaman tersebut bersumber dari hasil keputusan beberapa lembaga ilmiyah yang terkemuka di dunia Islam, di antaranya adalah keputusan Majma’ Buhuts Islamiyah al Azhar pada tahun 1965 M. yang menjadi wakil dari 35 negara Islam, yang berisi:
“Bunga dari berbagai macam bentuk hutang semuanya hukumnya adalah haram, tidak ada bedanya antara yang dinamakan hutang kunsumtif atau hutang produksi; karena nash-nash al Qur’an dan Sunnah secara umum sudah qath’i untuk mengharamkan kedua bentuk riba tersebut”.
Sebagaimana juga keputusan Majma’ Fiqh Islami yang menjadi cabang dari Munadzamah Muktamar Islami tahun 1985 M. menyebutkan:
“Semua bentuk tambahan dalam hutang yang sudah jatuh tempo dan yang berhutang tidak mampu melunasinya, tambahan tersebut diberikan karena keterlambatannya, demikian juga tambahan atas hutang sejak awal akad berhutang, kedua jenis tambahan di atas adalah riba yang diharamkan”.
Disebutkan juga keputusan Majma’ fiqh Islami yang menjadi bagian dari Rabithah ‘Alam Islami pada tahun 1986 M. di antara pernyataannya adalah:
“Semua harta yang didapat dari jalan riba maka hukumnya haram menurut syari’at, seorang muslim tidak boleh memanfaatkannya, baik untuk dirinya atau orang-orang yang berada di dalam tanggungannya. Dan wajib dipergunakan untu kepentingan umum kaum muslimin, seperti sekolah, rumah sakit dan lain-lain, hal bukan dinilai sebagai shadaqah tapi untuk mensucikan diri dari yang diharamkan.
Tidak boleh juga meninggalkan bunga bank tersebut di bank konvensional, karena justru akan menguatkan posisi bank tersebut dan menambah dosa terlebih bank-bank luar negeri, karena biasanya bunga bank yang tidak diambil digunakan untuk yayasan-yayasan keristen dan yahudi, dengan ini maka harta umat Islam justru akan menjadi senjata untuk memerangi umat Islam dan menyesatkan anak-anak mereka dari akidah yang benar. Sebagaimana diketahui bahwa tidak boleh untuk meneruskan dan berlama-lama berinteraksi dengan bank-bank yang mengandung riba (konvensional) baik dengan bunga atau tidak”.
Baca juga jawaban soal nomor: 22392, 292, 20695, 12823.
Dengan demikian, seperti tidak ada bedanya perbedaan yang terjadi tentang haramnya bunga bank.
Bunga bank adalah harta yang buruk, tidak boleh dijadikan untuk bayar zakat dan shadaqah, baik zakat fitrah atau yang lainnya. Adalah menjadi kewajiban kita untuk membebaskan diri dari bunga tersebut dan digunakan untuk kepentingan umum umat Islam, dan berusaha untuk tidak berhubungan dengan bank yang mengandung riba sebisa mungkin.
Wallahu a’lam.