Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mengetahui bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah mendirikan shalat di rumahnya, namun pertanyaan saya berkaitan dengan shalat id, mana yang lebih utama bagi wanita, apakah keluar melaksanakan shalat id atau memilih berdiam di rumanya?
Alhamdulillah.
Lebih utama bagi wanita agar keluar melaksanakan shalat id, sebagaimana yang dierintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Imam Bukhori (324) dan Imam Muslim (890) meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha- beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar mengeluarkan mereka (para wanita) dalam shalat idul fitri dan idul adha, para wanita merdeka yang sudah atau mendekati baligh, yang sedang haid, dan yang sedang dipingit (perawan). Adapun bagi mereka yang sedang haid maka hendaknya menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan hari tersebut dan do’a-do’a umat Islam. Saya berkata: Wahai Ya Rasulullah, salah satu di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab (baju kurung), beliau bersabda: “Maka hendaknya saudaranya meminjaminya”.
Al Haifidz berkata: “Hadits di atas menunjukkan bahwa disunnahkan bagi wanita untuk mengikuti shalat kedua hari raya, baik yang masih muda maupun tua, baik yang punya kedudukan maupun tidak”.
Asy Syaukani berkata: “Hadits di atas dan hadits-hadits yang serupa menunjukkan bahwa wanita disyari’atkan untuk keluar melaksanakan shalat idul fitri dan idul adha di mushalla, baik yang masih perawan maupun janda, baik yang muda maupun tua, baik yang sedang haid maupun tidak, selama tidak berada pada masa iddah, atau keluarnya mengundang fitnah, atau karena memiliki udzur”.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Mana yang lebih utama bagi wanita, keluar menuju mushalla id atau berdiam diri di rumah?
Beliau menjawab:
“Yang lebih utama bagi wanita keluar melaksanakan shalat id; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para wanita untuk melaksanakan shalat id, bahkan para budak wanita dan yang tidak biasa keluar rumah, kecuali mereka yang sedang haid, Rasulullah menyuruh mereka keluar namun hendaknya menjauhi tempat shalat; karena mushalla id itu adalah masjid, dan tidak boleh bagi wanita yang sedang haid berdiam di masjid, namun boleh melawatinya atau mengambil susuatu di dalamnya. Atas dasar inilah kami mengatakan: sesungguhnya para wanita diperintah untuk keluar dan bersama kaum muslimin dalam melaksanakan shalat id, sehingga mendapatkan kebaikan, dzikir dan do’a”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin 16/210)
Dan beliau berkata: “Akan tetapi wajib bagi mereka untuk keluar tidak dengan wangi-wangian, atau menampakkan perhiasan, maka dengan itu menggabungkan beberapa sunnah, dan menjauhi fitnah”.
Dan apa yang terjadi pada sebagian wanita yang menampakkan perhiasannya dan wangi-wangian ketika keluar ke mushalla id, hal itu karena ketidaktahuannya, dan kurang perhatian dari para wali mereka. Namun demikian kasus di atas tidak menghalangi hukum agama secara umum, bahwa para wanita tetap diperintah untuk keluar melaksanakan shalat id.