Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian jama’ah haji dan umrah meremehkan beberapa hukum wajib haji, melewati miqat dan belum berihram misalnya, atau mungkin mereka meninggalkan sebagian yang diwajibkan pada ibadah haji dengan sengaja, dengan alasan akan dilengkapi dengan hewan sembelihan haji yang akan disembeihnya, bagaimanakah hukumnya ?
Alhamdulillah.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 36522, bahwa banyak di antara jama’ah haji dan umroh yang melakukan kesalahan dalam manasik haji mereka, disebabkan karena mereka tidak memahami mana yang wajib dilaksanakan. Adapun yang disebutkan oleh penanya adanya unsur kesengajaan sebagian orang melanggar beberapa larangan dalam haji, atau menyia-nyiakan beberapa kewajiban yang harus dilakukan, dengan harapan fidyah akan melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut, maka hal ini merupakan bentuk kebodohan yang nyata, meskipun ia mengira bahwa ia mengatahui akibat dari perbuatannya, karena seseorang tidak akan berani melanggar batas-batas Allah kecuali orang yang dzalim dan bodoh, Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
( تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ) البقرة/229
“ Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al Baqarah: 229)
Seseorang tidak akan berani menodai hukum-hukum Allah, kecuali orang yang tidak mengagungkan syi’ar Allah dengan sebenarnya, Allah –Ta’ala- berfirman:
( ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب ِ) الحج/32
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (QS. al Hajj: 32)
Untuk itu para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Semua dosa yang dilakukan seorang hamba atas dasar kebodohan”. Mujahid berkata: “Semua yang bermaksiat kepada Tuhannya maka ia adalah bodoh, sampai ia berhenti bermaksiat”. (Tafsir ath Thabari: 8/89). Dan lebih bodoh lagi apa yang seharusnya seseorang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, menjaga hukum-hukum-Nya, dan tidak melanggarnya, namun ia tidak melakukannya. Karena tujuan dari ilmu adalah untuk diamalkan, bukan untuk mencari celah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepada hamba-Nya, dan menodai hukum-hukum-Nya. Sungguh sangat jauh dari petunjuk Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berikut ini:
( مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ) البخاري 1521 ومسلم 1350
“Barang siapa yang berangkat haji karena Allah, tidak berkata kotor, dan tidak bertindak bodoh, maka ia kembali seperti seorang bayi yang dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Bukhori 1521 dan Muslim 1350)
Ibnu Hajar berkata: “Makna dari (لم يفسق ) adalah yang tidak melakukan keburukan dan maksiat”.
Sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
( العُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا الْجَنَّةُ ) البخاري 1773 ومسلم 1349
“Umrah satu kepada umrah yang lain adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhori 1773 dan Muslim 1349)
Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Kholawaih berkata: “Mabrur adalah diterima”, selain beliua berkata: “Mabrur adalah yang tidak bercampur dengan dosa”, dan ditarjih oleh an Nawawi. al Qurtubi berkata: “Beberapa pendapat yang disebutkan di dalam tafsirnya mengandung arti yang tidak jauh berbeda, yaitu; haji yang disempurnakan hukum-hukumnya dan sesuai dengan yang Allah perintahkan dengan pelaksanaan yang sempurna. Wallahu a’lam”.
Ada subhat yang tersebar, dan ada kemungkinan subhat itulah yang menjadi penyebab lalainya sebagian orang untuk mengamalkan hajinya dengan sempurna. Subhat tersebut adalah sebagian mereka mengira bahwa manusia dihadapkan pada dua pilihan, antara melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang dilarang, antara membayar fidyah wajib dengan bentuk puasa, sedekah atau berkorban.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata setelah menyebutkan beberapa hal larangan dalam haji, dan kewajiban membayar fidyah:
“Penjelasan kami ini berkaitan dengan apa saja yang wajib dilakukan oleh orng yang melanggar larangan, bukan berarti perkara ini perkara yang mudah, dalam arti: kalau ia melanggar dan mau membayar, maka ia mengqadha dan menebusnya, dan kalau tidak mau, maka ia tidak membayarnya. Bahkan ini adalah perkara yang sulit, diharamkan dan agung, karena ia berani melakukan apa yang diharamkan. firman Allah –Ta’ala:
( فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ) البقرة/197
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. al Baqarah: 197)
pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan pada permasalahan yang banyak orang mengira sebagai masalah yang sifatnya pilihan untuk mengerjakan kewajiban atau menyembelih dam (hewan sembelihan haji) dan membagikannya kepada fakir miskin.
Contoh: Sebagian orang mengatakan: Jika tiba saat hari raya, saya akan berthawaf dan melakukan sa’I, dan pulang ke negara asal. Sedangkan masih ada ibadah yang tersisa yaitu mabit di Mina dan melempar Jumrah, keduanya adalah syarat wajib haji. Saya ingin mengganti keduanya dengan menyembelih kambing. Padahal sebenarnya tidak demikian. Namun jika seseorang terlanjur meninggalkan yang wajib, maka fidyah bisa menjadi penggantinya, tentu dibarengi dengan taubat dan istighfar”. (al Fatawa: 22/168-169).