Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apabila Penyewa Berhenti Mengambil Manfaat Tanpa Alasan, Apakah Wajib Baginya Membayar Keseluruhan Biaya Sewa ?

21-10-2024

Pertanyaan 506779

Saya adalah seorang sopir untuk para guru dengan gaji bulanan. Dan saya berkomitmen untuk selalu bekerja dan disiplin, pada salah satu bulan setelah minggu pertama salah satu guru mengajukan sopir lain, walaupun tidak ada kesalahan yang saya buat, apakah mereka harus membayar gaji saya sebulan penuh ataukah hanya untuk seminggu saja ?, karena sudah menjadi hal yang umum diantara para sopir, apabila sudah masuk bulan baru maka para guru dianggap telah memesan kursi selama sebulan penuh. Karena tidak mungkin untuk mengambil sopir pengganti setelah bulan baru berjalan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apabila kontrak yang ada diantara kalian adalah pembayaran bulanan, maka prinsip dasarnya adalah kewajiban membayar satu bulan penuh; hal itu karena akad sewa mengikat kedua belah pihak, dan barang siapa yang dengan sengaja tidak memanfaatkan haknya dalam akad, maka dalam hal ini ia telah melepaskan haknya; dan itu tidak melepaskannya dari kewajiban (yang timbul dari akad). Terdapat dalam “Ensiklopedi Fikih Kuwait (1/253)”.

Prinsip dasar pada akad sewa menurut pandangan jumhur ulama adalah; kewajiban (luzum), maka salah satu pihak tidak boleh secara sepihak membatalkan akad kecuali ada suatu hal yang membuat akad-akad wajib batal, seperti karena adanya cacat, atau hilangnya objek yang dimanfaatkan. Sebagai dasar dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

أوفوا بالعقود

“penuhilah janji-janji” al-Maidah /1, akhir kutipan.

Ibnu Qadamah  berkata: sewa menyewa adalah akad yang mengikat (lazim), yang menimbulkan hak yang disewa atas upah sewa, dan manfaat bagi penyewa.

Maka jika pihak penyewa membatalkan akad sebelum habis masa kontrak, dan tidak mengambil manfaat dari objek sewa dengan sukarela, akad sewa tidak bisa dikatakan batal, dan dia tetap wajib membayar upah sewa.

Al-Athram berkata: saya mengatakan kepada Abi Abdillah (al-Imam Ahmad): seseorang menyewa seekor unta, dan ketika sampai di kota Madinah ia berkata kepadanya: siapkan untuk ku, ia berkata: itu bukan miliknya, dia harus menyewa. Akhir kutipan dari “al-Mughni” (8/23).

Dalam  kriteria-kriteria syari’ah disebutkan:

Kriteria akad sewa:

Wallahu a’lam.

Fikih Menyewakan
tampilan di situs islamqa.info