Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

PUASA SANGAT MEMAYAHKAN SEKALI, APAKAH (DIPERBOLEHKAN) BERBUKA?

01-07-2012

Pertanyaan 65633

Saya mengeluh kehausan yang sangat di siang Ramadan, sampai pada tingkatan muntah, pusing dan lemah seluruh tubuh. Hal ini menjadikan saya hanya minum air saja. Sementara hatiku tercabik-cabik karena pekerjaan seperti ini. Perlu diketahui bahwa saya menjaga shalat. Zikir dan bacaan Al-Qur’an.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah telah mensyareatkan puasa sebagai syareat yang gampang dan mudah. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman ditengah ayat puasa, ‘Allah mengingikan kamu  semua kemudahan dan tidak menginginkan kamu semua kesulitan.’

Allah Ta’ala juga telah memperbolehkan berbuka bagi orang sakit di bulan Ramadan. Sakit yang diperbolehkan bagi orang puasa (berbuka) adalah sakit yang benar-benar ada yang dikhawatirkan bertambah (sakit) atau lama kesembuhannya. Atau sakit yang kemungkinan menimpanya disebabkan puasa. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 12488.

Dari sini, kalau sekiranya puasanya menjadikan penanya sampai muntah, pusing disebabkan lemah badannya. Maka tidak mengapa dia berbuka di bulan Ramadan. Dan dia harus mengqodo’nya, kalau hal itu dia mampu. Kalau dia tidak mampu mengqodo’nya, maka dia harus memberi makanan untuk sehari satu orang miskin.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum orang yang merusak puasanya dikarenakan haus?

Beliau menjawab, ‘Hukunnya  adalah haram. Bagi orang yang berpuasa wajib, baik puasa Ramadan, qodo atau kaffaroh atau fidyah. Dia diharamkan merusak puasa ini. Akan tetapi kalau sekiranya rasa hausnya dikhawatirkan berdampak yang mencelakakan atau binasa, maka dia diperbolehkan berbuka dan tidak mengapa. Meskipun hal itu terjadi di bulan Ramadan. Jikalau sampai derajat dikhawatirkan pada dirinya terjadi kerusakan atau binasa, maka dia diperbolehkan berbuka.’ Selesai

‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 149.

Wallahu’alam .

Puasa untuk orang sakit
tampilan di situs islamqa.info