Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Selalu Keluar Angin, Apakah Harus Berwudhu Jika Mengalami Hadats Lain Untuk Melaksanakan Shalat Sunah

08-04-2013

Pertanyaan 65648

Saya menderita suka keluar angin yang tidak terkontrol. Pertanyaan saya, "Seandainya saya mengalami hadats yang lain selain hadats yang selalu saya alami ini setelah saya shalat fardhu, apakah saya harus berwudhu lagi untuk shalat sunah seperti qiyamullail atau lainnya? Apakah niat wudhunya dalam kondisi seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat tentang wudhu orang yang mengalami beser atau keluar angin terus menerus. Apakah diharuskan berwudhu setiap kali shalat fardhu setelah masuk waktu lalu shalat sunah sesuka hati dia, ataukah cukup baginya satu kali wudhu lalu dia melakukan seluruh shalat selama tidak batal dari wudhu selain beser yang dialaminya?

Abu Hanifa dan Syafii serta Ahmad berpendapat bahwa dia harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu apabila telah masuk waktu. 

Lihat jawaban soal no. 22843 di dalamnya terdapat informasi tambahan yang berguna.

Adapun jika orang yang mengalami beser, kemudian berhadats selain hadats tersebut, maka dia wajib mengulangi wudhunya. Tidak boleh baginya shalat fardhu atau sunah sebelum dia berwudhu lagi. Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225, dari Abu Huraira radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian, apabila dia telah berhadats, sebelum dia berwudhu."

Para ulama sepakat bahwa suci dari hadats merupakan syarat sahnya shalat dan tidak sah kecuali dengannya.

Lihat Al-Majmu An-Nawawi, 3/139, dan Majmu Fatawa Syaikhul Islam, 22/99.

Adapun apa yang dia niatkan dalam kondisi tersebut? Anda niatkan bersuci untuk melakukan shalat. Dengan catatan bahwa niat tidak disyariatkan melafazkannya dengan lisan. Karena sesungguhnya niat adalah menetapkan tujuan dalam hati.

Lihat soal no. 13337, 14234

Wallahua'lam.

Wudu Pembatal-pembatal wudu
tampilan di situs islamqa.info