Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Keluara Rumah Untuk Hiburan Dan Membeli Keperluan

18-01-2017

Pertanyaan 6742

Saya sangat gusar dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang tentang keluarnya seorang gadis dari rumahnya pasti ada tujuan yang tidak baik. Apakah keluarnya seorang wanita untuk memenuhi kebutuhannya yang sederhan atau keluarnya mereka untuk hiburan yang halal dianggap sebagai perkara haram, walaupun dia memakai hijabnya yang sempurna?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Islam datang untuk melindungi kehormatan kaum wanita dan ditetapkan syariat baginya untuk melindungi semua itu. Allah Taala berfirman,

وقرن في بيوتكن  [ الأحزاب 33 ]

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Berdasarkan ayat ini, maka prinsip dasarnya adalah bahwa wanita itu menetap di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali ada keperluan. Bahkan Islam menjadikan shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di masjid, walaupun itu masjidil haram.

Hal ini bukan berarti seorang wanita dipenjara di dalam rumah, akan tetapi Islam membolehkan dia pergi ke masjid, atau mewajibkannya haji dan umrah serta shalat Id dan lainnya. Termasuk keluar yang disyariatkan adalah keluar untuk mengunjungi kerabatnya dan mahramnya, juga keluar untuk meminta fatwa serta bertanya kepada para ulama. Demikian pula, diizinkan seorang wanita keluar untuk membeli segala keperluannya. Akan tetapi, semua itu harus sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya adanya mahram untuk safar, atau keamanan di jalan terjamin saat tidak safar, atau dia keluar dengan hijabnya yang sempurna, tidak bersolek atau berdandan serta memakai wewangian.

Terdapat nash-nash syar’i dalam masalah ini, di antaranya;

a.Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها (رواه البخاري، رقم 827  ومسلم، رقم 442)

“Jika isteri kalian meminta izin kepada kalian untuk ke masjid, maka janganlah dicegah.” (HR. Bukhari, no. 827 dan Muslim, no. 442)

b. Dari Zainab, isteri Abdullah, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi  wa sallam berkata kepada kami,

إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمس طيبا (رواه مسلم، رقم 443)

“Jika salah seorang dari kalian (para wanita) pergi ke masjid, maka janganlah dia mengenakan wewangian.” (HR. Muslim, no. 443)

c. Dari Jabir bin Abdullah dia berkat, dia berkata, “Bibiku ditalak dan dia ingin memanen korma, namun ada seorang laki-laki melarangnya berangkat. Lalu dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Ya, kamu boleh memanen pohon kormamu, karena dengan begitu semoga kamu dapat bersedekah atau melakukan sesuatu yang baik.” (HR. Muslim, no. 1483)

Terkait dengan masalah hiburan yang disebutkan dalam pertanyaan, kadang terjadi dengan bercambur baur dengan laki-laki non mahram, atau saling memandang atau dengan melakukan safar tanpa mahram, atau terlalu sering banyak tanpa manfaat. Karena itu, penting diperingatkan agar hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang boleh dan halal secara hakiki, serta terhindar dari perkara yang diharamkan dan dapat mengundang siksa Allah Taala. Jika keluarnya wanita ke tempat yang tidak terjadi di dalamnya perkara yang diharamkan atau tidak terlalu sering keluar rumah karena itu, maka tidak mengapa. Kita mohon keselamatan kepada Allah serta perlindungan dan agama yang baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad.

Hukum Olah Raga dan Permainan Ringan
tampilan di situs islamqa.info