Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Mengeluarkan Zakat Di bulan Ramadan Itu Lebih Utama??

31-05-2015

Pertanyaan 8400

Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan itu lebih utama daripada mengeluarkannya di bulan-bulan lain selain Ramadan. Apakah hal ini benar? Dan manakah dalil yang menunjukkan hal tersebut? Sebagaimana diketahui sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat itu kadang-kadang sebelum atau sesudah Ramadan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وآتوا حقه يوم حصاده (سورة الأنعام: 141)

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS.  Al An’am: 141)

Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala,

سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21)

“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” (QS. Al Hadid: 21)

Ibnu Batthal berkata: Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji.

Ibnu Hajar Al Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa." (Fathul Bari, 3/299)

Kedua: Tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki  uzur.

Ketiga: Dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah: Penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.

Dari Ali Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran." (HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885). Al Albani Berkata Dalam kitab Al Irwa’,  3/346; Haditsnya hasan.

Dan di dalam riwayat yang lain:

Dari Ali sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut. (HR. TirmIzi, no. 673, Abu Daud, no.  1624  dan Ibnu Majah, no. 1795. Dishahihkan oleh As Syaikh Ahmad Syakir dalam kitab Tahqiqul Musnad, no. 822).

Keempat: Sadaqah dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadan lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain.

Dari Ibnu Abbas dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ  (رواه البخاري، رقم 6 ومسلم، رقم 2308)

"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus." (HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308)

Imam Nawawi berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah diantaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadan, maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur.

Kelima: Kadang ada sesuatu sebab yang menjadikan pembayaran zakat di luar bulan Ramadan itu lebih utama daripada dikeluarkan di bulan Ramadan. Sebagaimana kalau terjadi bencana alam atau kelaparan di sebagian negara Islam maka mengeluarkan zakat disaat seperti ini lebih utama dari pada di bulan Ramadan. Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.

Keenam: Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah Ta’ala berargumen :

“Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka.  Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq."

(Asy-Syarhul Mumti’, 6/189)

Wallahu a’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info