Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dokter Mengambil Darinya Sampel Sperma, Apakah Dia Harus Mandi?

06-04-2015

Pertanyaan 84409

Saya pergi ke dokter, lalu dia mengambil dari saya sampel sperma dengan cara menekan prostat dengan jarinya. Apakah ketika itu saya berada dalam keadaan junub? Apakah saya harus mandi junub?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mengeluarkan mani dengan tangan disebut masturbasi, hukumnya haram. Akan tetapi jika tujuannya untuk periksa kesehatan atau pengobatan, maka tidak mengapa. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban no. 27112. Perhatikan kembali soal no. 329, untuk mengetahui dalil diharamkannya masturbasi.

Kedua:

Jika mengeluarkan mani dengan cara menekan melalui prostat atau dengan cara lain, maka kondisinya ada dua;

Pertama: Keluar dengan nikmat, ini yang terjadi umumnya, maka ketika itu wajib mandi berdasarkan kesepakatan ulama.

Kedua: Keluar tanpa merasa nikmat, biasanya ini terjadi karena penyakit, tanpa upaya mengeluarkan. Perkara ini diperdebatkan para ahli fiqih. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hambali berpendapat bahwa orang tersebut tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang benar. Hal ini berlaku bagi orang yang terbangun. Adapun bagi orang yang tidur, jika dia mengalami keluar mani, maka dia wajib mandi secara mutlak, apakah keluar dengan nikmat atau tidak.

Syekh Utsaimin rahimahullah berkata,  "Zahir hadits ini (mandi junub karena keluar mani) menunjukkan diwajibkannya mandi, baik keluar secara memancar diiringin rasa nikmat atua tidak. Ini merupakan mazhab Syafii rahimahulllah. Yaitu bahwa keluar mani secara mutlak merupakan perkara yang mewajibkan mandi walapun tanpa syahwat atau dengan sebab apapun keluarnya. Berdasarkan keumuman hadits. Adapun jumhur ulama menetapkan syarat wajibnya mandi apabila keluar dengan memancar dan diringin rasa nikmat. Disebut kata memancar itu lebih utama, karena sesuai dengan firman Allah Ta'ala,

فَلْيَنْظُرِ الإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ . خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ (سورة الطارق: 5 -6)

"Maka hendaklah manusia memperhatikan dari Apakah Dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan." (QS. Ath-Thariq: 5-6)

Apabila keluar tanpa rasa nikmat dari orang yang terjaga, maka tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang benar. Jika ada yang mengatakan, bagaimana dengan hadits

الماء من الماء

"Air (mandi wajib) karena air (keluar mani)." 

Maka kami katakan, 'Hadits itu dipahami sebagai sesuatu yang sudah diketahui umum, yaitu mani yang keluar dengan diiringin rasa nikmat sehingga membuat fisik langsung lemah. Sedangkan selain itu tidak menyebabkan lemas." (Asy-Syarh Al-Mumti)

Wallahua'lam.

Mandi besar
tampilan di situs islamqa.info