Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berjabat Tangan Dengan Saudara Perempuan Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

14-06-2013

Pertanyaan 8531

Apakah boleh saya duduk bersama saudara perempuan isteri, apakah batal wudhu saya jika menyentuhnya? Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda diharamkan duduk bersama saudara perempuan isteri anda atau wanita lainnya yang bukan mahram dalam kedaan berduaan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة إلا وكان الشيطان ثالثهما  (رواه البخاري 9/290 ، ومسلم برقم 1341  ، وأحمد في المسند،  1/222و346 )

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, kecuali setan menjadi pihak ketiga." (HR. Bukhari, 9/290, Muslim, no. 1341, Ahmad dalam Musnadnya, 1/222 dan 346)

Maka diharamkan bagi seorang laki-laki untuk berduaan dengan wanita non mahram. Saudara perempuan isteri anda non mahram bagi anda. Jika anda cerai isteri anda, anda boleh menikahinya. Maka dia bukan mahram anda.

Adapun terkait dengan batalnya wudhu, maka wudhu tidak batal kecuali jika menyentuh seorang wanita dengan syahwat. Jika seorang laki-laki menyentuh wanita dengan syahwat, maka wudhunya batal, baik wanita tersebut mahram atau non mahram. Itupun sentuhan yang bersifat langsung tanpa penghalang. Demikian yang ditetapkan para ulama. Wallahua'lam.

(Fatwa Syekh Abdullah bin Humaid, hal. 48)

Telah dijelaskan tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita non mahram dalam soal no. 2459

Pembatal-pembatal wudu Adam Memberikan Ucapan Salam
tampilan di situs islamqa.info