Struktur Kategori
Akidah
Tampilkan›
Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›
Fiqih Keluarga
Tampilkan›
Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›
Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›
Mencintai Allah
Tampilkan›
Adab
Tampilkan›
Hubungan Lawan Jenis
Tampilkan›
Akhlak
Tampilkan›
Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›
Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›
Sejarah dan Biografi
Tampilkan›
Pendidikan
Tampilkan›
Adam Memberikan Ucapan Salam
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita
Seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyentuhkan tangannya ke tangan wanita yang tidak halal baginya atau yang bukan muhrimnya, dan barang siapa yang melakukan hal itu makai a telah berbuat dzalim pada dirinya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لئن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Berjabat tangan tidak diperbolehkan, meskipun dengan penghalang dari balik kain atau semacamnya. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal ini lemah (dhaif).SimpanMengucapkan Salam Pada Saat Menghadiri Majlis Dan Pada Saat Meninggalkannya Adalah Sunnah
SimpanApabila tidak ada seorang pun di rumah, apakah harus mengucapkan salam ?
SimpanHukum Mengucapkan Salam Kepada Guru Non Muslim
SimpanApakah Dibenarkan Menyucapkan Salam Dengan Lafadz ‘Salamun ‘Alaikum (semoga keselamatan terlimpahkan kepada kalian).
Simpan