Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Suami meninggal dunia karena kecelakaan mobil pada saat si istri tengah menjalani masa iddah talaq tiga. Yakni si suami mentalak tiga istrinya. Ketika si sitri menjalani masa iddah, si suami wafat karena kecelakaan lalu lintas, berapa lamakah masa iddahnya?
Alhamdulillah.
Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:
"Si istri harus menyempurnakan iddah talaknya."
Pertanyaan berikut: Apakah ia harus menjalani iddah karena kematian suami?
Jawab beliau: "Tidak, ia tidak harus menjalani iddah karena kematian suami. Karena hubungan suami istri telah terputus dengan jatuhnya talak tiga. Wallahu a'lam.