Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

TELAH BERPUASA KEMUDIAN KEMBALI KE NEGARANYA, SEMENTARA (DI NEGARANYA) BELUM MEMASUKI BULAN RAMADAN

18-07-2012

Pertanyaan 93432

Pertanyaanku berkaitan dengan kewajiban berpuasa dengan perbedaan dalam melihat hilal antara dua negara. Kami meninggalkan bumi Saudi setelah ditetapkan memasuki bulan Ramadan. Dan kami memasuki bumi Urdun –yang mana kami tinggal- setelah zuhur hari itu. sementara di Urdun belum ada ketetapan masuk bulan (Ramadan). Sekelompok besar dari yang safar tidak berpuasa pada hari itu. hal itu dikarenakan mereka tidak mengetahui hukum agama tentang masalah itu. Apa hukumnya? Apakah mereka mengqada puasa hari itu? orang-orang yang berpuasa pada hari itu dari orang yang safar, apakah puasa mereka sah dan melengkapi puasanya bersama (penduduk) Urdun meskipun bilangan puasanya sampai 31 hari?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama, bahwa tempat keluarnya bulan berbeda-beda. Dengan perbedaan itu, maka setiap negara (dapat) melihatnya. Dan tidak diharuskan berpuasa dengan penglihatan hilal di negara lain. Telah ada dalam soal jawab no. 50487

Kedua, yang nampak –wallahu’alam- bahwa orang berada di suatu negara yang telah memasuki bulan Ramadan, maka dia diharuskan berpuasa bersama penduduk negara itu. Meskpun dia pindah pada hari itu ke negara lain yang belum mengiklankan masuknya bulan (Ramadan). Karena puasa pada hari itu telah menjadi wajib baginya dengan masuknya bulan Ramadan di negara pertama. Berdasarkan firman Allah ta’ala: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” SQ. Al-Baqarah: 185. Dan (kondisi) ini dia telah (hadir) menyaksikan bulan, maka diharuskan baginya berpuasa.

Ketiga, sementara terkait dengan bilangan hari dalam sebulan, perbedaannya adalah apakah melengkapi Ramadan dengan perhitungan negara pertama atau perhitungan negara yang dia singgahi? (Kaidah yang kebanyakan ahli fiqih sebutkan dalam bab ini adalah bahwa orang yang pindah (mempunyai) hukum di negara yang dia pindahi. Sebagaimana ada dalam kitab ‘Majmu’, 6/274. Kalau penduduk negara kedua melengkapi puasa tiga puluh hari, maka (seyogyanya) berpuasa bersama mereka –meskipun baginya itu adalah hari ketiga puluh satu- sementara kalau mereka berpuasa dua puluh sembilan hari, maka hal itu tidak ada masalah. Karena hal itu dia telah sempurnakan tiga puluh hari. Dan bulan terkadang tiga puluh, terkadang dua puluh sembilan.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ‘Al-Majmu’, 6/274: “Kalau memulai puasa di suatu negara, kemudian safar ke negara jauh yang belum melihat hilal, ketika negara pertama sudah melihat hilal. Kemudian menyempurnakan tiga puluh dari dia berpuasa. Kalau kami katakan, bahwa setiap negara mempunyai hukum tersendiri. Maka ada dua sisi (yang terkuat) diharuskan berpuasa bersama mereka, karena dia telah menjadi bagian dari mereka. Kalau dia melihat hilal di negara, dan waktu pagi hari berhari raya bersama mereka, kemudian kapal pergi menuju ke suatu negara yang jauh, didapati penduduknya pada berpuasa. Syekh Abu Ahmad berkata: “Diharuskan menahan sisa harinya, kalau kita katakan bahwa setiap negara mempunyai hukum tersendiri.” Selesai

Telah ada di ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/383 karangan Ibnu Hajar AL-Haitsami rahimahullah ta’ala, kalau kami tidak mewajibkan puasa kepada penduduk negara lain dikarenakan perbedaan matla’ (tempat keluar bulan), kemudian seseorang pergi ke negara yang melihat (bulan). Yang terkuat adalah mengikuti puasa bersama mereka meskipun melengkapi tiga puluh (hari). Karena dengan berpindahnya (dia) ke negara tersebut, maka dia termasuk menjadi bagian diantara mereka.” Selesai

Telah ada di kitab ‘Al-Inshof’ dari buku (mazhab) Hanbali, 3/373: “Dalam RI’ayah Al-Kubra dikatakan, kalau bepergian dari negara yang melihat (bulan) malam Jum’ah ke negara yang melihat (bulan) malam sabtu. Dan bulannya disempurnakan (dikarenakan) tidak melihat hilal, maka (dia) berpuasa bersama mereka.” Selesai. Dan telah (ada) dalam website, kita nukilkan banyak fatwa dari para ulama’ modern yang menetapkan hukum ini. Silahkan melihat soal jawab no. 38101, 71203, 45545.

Hasil dari yang lalu, bahwa yang benar adalah (ikut) bersama yang berpuasa, dan menyempurnakan puasa di hari pertama di bulan Ramadan, karena anda berada di negara yang telah menetapkan penglihatan hilal pada hari itu. maka anda diharuskan berpuasa. Meskipun anda telah memasuki negara anda –yang belum mengiklankan hari itu puasa- dipertengahan hari. Kemudian ketika anda pindah ke negara anda yang hari puasanya terlambat sehari dari puasa di negara anda pertama, maka anda harus berkomitmen berpuasa bersama orang-orang. Meskipun hari-hari yang anda telah puasa mencapai tiga puluh satu hari.

Wallahu’alam .

Melihat hilal
tampilan di situs islamqa.info