Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Perbedaan Tempat Terbitnya Bulan Antara Satu Negara Dengan Yang Lainnya Akan Berpengaruh Bagi Orang-Orang Yang Berpindah-Pindah Antar Satu Negara Ke Negara Lain

Pertanyaan

Seorang muslim telah berpuasa dan menyelesaikan puasanya dan telah melaksanakan Shalat Ied di negara di mana dia tinggal kemudian dia melaksanakan safar ke negaranya di belahan dunia bagian timur dan dia mendapati kaum Muslimin di negaranya masih berpuasa Ramadhan, maka apakah dia harus berpuasa bersama mereka ataukah tidak harus berpuasa karena pada dasarnya dia telah menyelesaikan puasa ramadhan sebelum dia melaksanakan perjalanan pulang ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang telah berpuasa selama dua puluh sembilan hari dan dia juga telah melaksanakan hari raya pada tanggal ke tiga puluh di negara di mana dia melaksanakan puasa bersama penduduk di sana, kemudian dia melaksanakan perjalanan di pagi hari setelah berlebaran ke negara lain dalam kondisi dia tidak berpuasa lagi, lalu tatkala memasuki negara yang dituju dia mendapati para penduduknya masih berpuasa, pertanyaannya apakah dia tetap dalam kondisi berbukanya atau merayakan lebarannya ??

Beliau menjawab : “Tidak wajib bagi anda untuk berpuasa bersama penduduk negara tersebut, karena pada dasarnya anda telah berbuka dengan cara yang syar’i maka jadilah hari yang anda lalui pada hari itu adalah hari yang diperbolehkan berbuka dan tidak ada kewajiban bagi anda untuk berpuasa, karena jikalau matahari telah terbenam di negara di mana anda berada lalu anda melakukan perjalanan ke negara lain di mana pada saat itu anda mendapati matahari di negara tesebut belum terbenam maka sesungguhnya tidak wajib bagi anda untuk berpuasa ”.

Beliau Rahimahullah juga pernah ditanya tentang ; Apabila kita memulai berpuasa di negara kerajaan arab saudi kemudian kita melakukan perjalan pulang ke negara kami di Asia Timur pada akhir hari-hari Ramadhan sekiranya bulan hijriyyah di sana agak telat satu hari, maka apakah kami berkewajiban untuk berpuasa selama tigapuluh satu hari bersama mereka penduduk negara kami Asia Timur ? Dan jika mereka berpuasa hanya duapuluh sembilan hari maka apakah mereka berbuka dan kami berkewajiban untuk berbuka bersama mereka ?

Beliau Rahimahullah menjawab : “Apabila seseorang melakukan perjalanan dari negara yang dia telah berpuasa di sana semenjak awal bulan menuju ke negara yang di sana penduduknya masih berpuasa karena hitungan kalender hijriyyah negara tersebut telat satu hari, maka dia harus tetap berpuasa dan menahan dari makan dan minum sehingga penduduk negara tersebut berbuka, dan yang semisal dengan ini yaitu ; jikalau dia melaksanakan perjalanan ke sebuah negara di hari di mana negara tesebut terbenamnya matahari agak sedikit lama, maka dia harus tetap berpuasa hingga matahari terbenam meskipun masa penantian itu sampai duapuluh jam, kecuali jika saat itu dia dalam kondisi berbuka karena safar atau menempuh perjalanan maka dia berada pada kondisinya yaitu tetap berbuka karena safar, demikian pula sebaliknya apabila dia menempuh perjalanan ke negara di mana penduduknya telah berbuka sebelum genap tigapuluh hari, maka dia berkewajiban untuk berbuka bersama mereka, dan apabila tanggal bulan genap tigapuluh hari maka dia berkewajiban mengqadha’ satu hari, namun jika tanggal bulan hanya duapuluh sembilan hari maka tidak ada masalah baginya dengan kata lain dia tidak wajib mengqadha’, dan dia berkewajiban mengqadha’ apabila hitungan bulan genap tigapuluh hari, dan jika hitungan hari dalam satu bulan melebihi satu hari maka dia bisa memilih antara berbuka dan tetap berpuasa ”. Dari “ Majmu’ Al Fatawa ” ( 19 ).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam