Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Safarnya Seorang Wanita Bersama Wanita Tanpa Mahram

16-11-2009

Pertanyaan 9370

Apakah wanita dianggap mahram bagi wanita non mahram dalam safar atau semacamnya, atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wanita bukan merupakan mahram bagi wanita lainnya. Yang dimaksud mahram hanyalah orang laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita karena faktor nasab, seperti bapaknya, atau karena sebab yang dibolehkan, seperti suami, mertua laki-laki dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan atau saudara laki-laki sepersusuan, atau semacamnya. 

Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan wanita non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram." (Muttafaq alaih) 

Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita (yang bukan mahram), sesungguhnya yang ketiganya adalah setan" (HR. Ahmad dan lainnya dari hadits Umar radhiallahu'anhu dengan sanad yang shahih) 

Wallahu a'lam

Mahram dalam safar
tampilan di situs islamqa.info