Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Shalat adalah perkara yang sangat penting. jangan sampai diremehkan pelaksanaannya. Bahkan seharusnya menjaga dalam menunaikannya pada waktunya. Sebagaimana friman Allah ta’ala:
( إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ) النساء/103
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Dan barangsiapa yang mendapatkan air dan dia mampu untuk menggunakannya, maka dia tidak dibolehkan bertayamum. Dalam hal ini Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري، رقم 6954، ومسلم، رقم 225)
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian jika dia berhadats sampai dia berwudu.” (HR. Bukhari, no. 6954. Muslim, no. 225)
Tidak diperkenankan bertayamum kecuali tiada air atau khawatir berbahaya jika menggunakannya.
Allah berfirman:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dengan demikian, maka anda tidak dibolehkan bertayamum selagi anda mampu menggunakan air. Memungkinkan bagi anda berwudu di dalam kamar mandi. Karena wudu di dalamnya tidak apa-apa. Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, maka akan diberikan baginya jalan keluar (solusi).
Wallahu’alam.