Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum orang yang berhenti ketika membaca ayat-ayat siksaan dalam membaca Qur’an ketika shalat?
Alhamdulillah.
Dianjurkan bagi orang yang shalat berlindung kepada Allah ketika melewati ayat-ayat siksaan. Dan hendaknya memohon rahmat ketika melewati ayat rahmat. Menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’) berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim, (772) dari Hudzaifah berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ
ورواه الترمذي والنسائي بلفظ : إذا مر بآية عذاب وقف وتعوّذ
“Saya shalat bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam suatu malam, maka beliau memulai bacaan dengan surat Al-Baqarah. Saya berkata, “Mungkin akan ruku’ pada ayat seratusan. Kemudian beliau meneruskan. Saya mengatakan, “Mungkin beliau shalat dengan (Surat Al-Baqarah) dalam satu rakaat, kemudian beliau tetap melanjutkan. Saya berkata,”Mungkin beliau akan ruku’. Kemudian memulai membaca surat An-Nisa’ dan belaiu membacanya kemudian memulai membaca surat Ali Imron dan beliau membacanya dengan cara tartil ketika melewati ayat tasbih beliau mengucapkan tasbih (Subhanallah) dan ketika melewati ayat permintaan, beliau meminta dan ketika melewati ayat perlindungan, maka beliau meminta perlindungan. HR. Tirmidzi dan Nasa’I dengan teks (Ketika melewati ayat siksaan, beliau berhenti dan memohon perlindungan.
Diriwayatkan Abu Dawud, (873) dan Nasa’I dari Auf bin Malik Al-Asyja’I berkata berkata, saya berdiri (menunaikan shalat malam) bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau berdiri dan membaca surat Al-Baqarah, tidaklah beliau melewati ayat rahmat kecuali beliau berhenti dan memohonnya. Dan tidaklah melewati ayat siksaan kecuali beliau berhenti dan berlindung darinya. Berkata, “Kemudian beliau ruku’ lamanya seperti beliau berdiri. Beliau mengatakan dalam ruku’nya :
سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
“Maha suci Allah pemilik kebesaran, kerajaan dan kesombongan serta keagungan.”
Kemudian beliau sujud selama seperti waktu berdirinya, kemudian beliau mengatakan dalam sujudnya seperti itu (dalam rukuknya) kemudian berdiri dan membaca surat Ali Imron kemudian membaca satu surat satu surat.
Hal ini menunjukkan anjuran berhenti ketika melewati ayat siksaan dan berlindung darinya.
Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab ‘Al-Majmu’, (3/562),”Syafi’I dan teman-teman kami mengatakan,”Dianjurkan bagi pembaca Qur’an dalam shalat maupun di luar shalat ketika melewati ayat rahmah hendaknya memohon kepada Allah rahmat. Atau ayat siksaan memohon perlindungan dari siksaan. Atau ayat tasbih hendakya bertasbih. Atau ayat seperti untuk mentadaburinya. Rekan-rekan kami mengatakan, “Hal itu dianjurkan bagi makmum, imam dan orang yang shalat sendirian. Karena ia adalah doa sehingga sama posisinya seperti mengaminkan. Dalil tentang masalah ini adalah hadits Hudzaifah radhiallahu’anhu …… ini adalah perincian madzhab kami. Abu Hanifah rahimahullah berpendapat dimakruhkan meminta ketika melewati ayat rahmat dan meminta perlindungan dalam shalat. Yang berpendapat seperti pendapat madzhab kami adalah jumhur (mayoritas ulama’) dari kalangan ulama salaf dan setelahnya. Selesai
Dikatakan dalam kitab, “Kasyaful Qana’, (1/384),”Dia diperbolehkan meminta (rahmat) dan berlindung (dari siksaan) baik dalam shalat wajib maupun sunnah ketika melewati ayat rahmat atau siksaan. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,”Apa hukum orang yang mengatakan ‘amiin’ atau saya berlindung kepada Allah dari neraka atau subhanallah (Maha suci Allah) sementara Imam membaca dalam shalat jahriyah (Dibaca secara nyaring) hal itu ketika makmum mendengan ayat yang mengharuskan dia berlindung atau bertasbih atau mengaminkan?
Maka beliau menjawab,”Kalau ayat-ayat yang mengharuskan bertasbih atau memohon perlindungan atau permintaan, kalau seseorang membacanya dalam shalat malam, maka disunnahkan baginya untuk melakukan apa yang layak, kalau melewati ayat ancaman berlindung (kepada Allah), kalau melewati ayat rahmat, memohon (rahmat kepada Allah). Sementara kalau dia mendengarkan Imam, maka yang lebih utama adalah jangan sibuk dengan yang lainnya kecuali diam dan mendengarkan secara seksama. Ya kalau sekiranya Imam berhenti ketika di akhir ayat dan itu termasuk ayat rahmat, maka makmum dapat memohon (rahmat). Atau ayat ancaman maka dia berlindung darinya, atau ayat peng-agungan, maka dia bertasbih. Maka hal ini tidak mengapa. Sementara kalau dia melakukan hal itu dan imam melanjutkan bacaannya, saya khawatir dia sibuk dengan hal ini dibandingkan dengan mendengarkan bacaan Imam. Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika mendengarkan para shahabatnya membaca di belakangnya dalam shalat bacaan keras (jahriyah) beliau bersabda:
لا تفعلوا إلا بأم القرآن فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Jangan kamu lakukan kecuali Ummul Qur’an (Al-Fatihah), karena tidak sah shalat seseorang bagi orang yang tidak membaca dengannya.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.
Akan tetapi ada dari sebagian ahli ilmu yang menganjurkan hal itu dalam shalat sunah. Karena itu yang ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Kalau dilakukan dalam shalat wajib diperbolehkan meskipun hal itu bukan sunah. Diantara mereka ada yang mengatakan,”Melakukan hal itu dalam shalat wajib dan sunnah.
Wallahua’lam