Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Dua Kali Umrah Dan Cukup Memendekkan Sebagian Rambutnya

19-01-2018

Pertanyaan 96466

Saya melakukan umrah dua kali bersama keluarga saya. Pertama sekitar tujuh tahun lalu, berikutnya pada tahun lalu. Terkait dengan potong rambut, tampaknya bapak saya mengambil fatwa yang membolehkan memendekkan sebagian rambut saja. Ini yang saya lakukan pada kedua umrah tersebut. Maka kami cukup memendekkan rambut di bagian kanan, kiri dan belakang, dan tidak kami pendekkan semuanya. Sedangkan saya membaca dalam soal no. 10713 , bahwa orang yang melakukan hal tersebut dia wajib memakai pakaian ihram kembail dan langsung memendekkan rambut bagi orang yang melakukan hal itu. Akan tetapi, sekarang saya harus memendekkannya, apa yang harus saya lakukan untuk mengoreksi perbuatan tersebut? Sayapun sempat mendengar tentang bolehnya memendekkan sebagian rambut dalam haji dan umrah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan bagi orang yang berumrah untuk menggundul kepalanya atau memendekkan rambutnya. Menggundul lebih utama, diharuskan menggundul seluruh kepalanya, tidak cukup hanya memotong sebagiannya menurut pendapat yang lebih kuat. Ini pendapat Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat Abu Hanifa, dibolehkan memotong seperempat bagian rambutnya.

Sedangkan Imam Syafii berpendapat paling sedikit yang dianggap sah adalah memotong tiga helai rambut, baik menggundul atau memendekkan.

Namun semuanya tidak berbeda pendapat bahwa yang paling utama adalah menggundul seluruh rambut di kepala, berdasasrkan firman Allah Ta’ala,

مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27

Kepala merupakan nama bagi seluruh bagiannya.

Juga berdasarkan riwayat shahih sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya.

Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/98

Dalil kalangan Maliki dan Hambali adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya. Maka hal itu menjadi penafsiran sebagai kemutlakan masalah ini degan menggundul. Maka wajib merujuk kepadanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 3/196, “Wajib memendekkan atau menggundul seluruh bagian rambutnya, demikian pula bagi wanita. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan demikian pula perkataan Malik. Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa sebagian pun dianggap sah.

Sedangkan Asy-Syafii berkata, dianggap sah dengan minimal memendekkan tiga helai rambut. Ibnu Munzir memilih pendapat dibolehkannya bagian saja selagi layak disebut memendekkan, karena lafaznya memang demikian.

Wajibnya memendekkan atau mencukur semua bagian rambut di kepala adalah firman Allah Ta’ala,

مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27

Hal ini bersifat umum untuk seluruh kepala. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggundul seluruh kepalanya, sebagai penafsiran atas mutlaknya perintah ini. Maka hendaknya hal ini dijadikan rujukan.”

Dikatakan dalam At-Taj wal Iklil (Mazhab Maliki), 4/181, “Siapa yang menggundul kepalanya atau memendekkannya hendaknya mencakup seluruh kepalanya, tidak sah jika hanya sebagiannya.”

Akan tetapi jika ada orang yang cukup memotong sebagian kepalanya karena berpedoman dengan pendapat orang yang mengatakan demikian, hal itu tidak mengapa dan tidak diwajibkan apa-apa baginya. Karena masalah ini adalah masalah ijtihad yang para ulama berbeda pendapat karenanya.

Karena itu, anda tidak harus melepas pakaian berjahit lalu memendekkan rambut atau menggundul kepala kembali. Akan tetapi, untuk waktu berikutnya, apabila melaksanakan umrah atau haji, apabila memendekkan atau menggundul harus seluruh bagian kepalanya.

Wallahua’lam.

Kesalahan Yang Terjadi Pada Jama'ah Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info