Alhamdulillah.
Pertanyaan ini disodorkan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Perbuatan ini dilakukan karena ketidaktahuan, maka seharusnya dia mencobot pakaiannya sekarang (memakai ihramnya) dan menggundul sempurna atau memendekkan (seluruh bagian kepalanya). Tindakannya ini termasuk masih dimaafkan karena dia tidak tahu. Gundul atau memendekkan tidak disyaratkan di Mekkah, bahkan boleh di Mekkah dan di tempat lainnya. Akan tetapi, jika apa yang dilakukan (memotong rambut di sebagian kepala) berdasarkan fatwa salah seorang ulama, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena Allah berfirman:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” QS. Al-Anbya’: 7
Sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan di sebagian kepala seperti memendekkan pada semua kepala.